SUMEKS CO PALEMBANG Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yakni Eddy Hermanto berusaha tegar saat membacakan pembelaan atas tuntutan pidana 19 tahun penjara Eddy Hermanto mantan Kadis PUCK Sumsel ini mengaku bahwa tuntutan pidana yang menjeratnya sangatlah tidak berkeadilan sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Apakah karena saya tidak mengakui hal hal yang disangkakan yang memang tidak pernah saya lakukan seperti yang dituduhkan kepada saya ujar Eddy saat bacakan pledoinya Dalam sidang yang digelar pada Jumat 5 11 kemarin Ia pun mencontohkan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel ia diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp687 juta yang mengalir ke rekening pribadi Eddy Hermanto Padahal sangat jelas dalam persidangan terungkap bahwa rekening tersebut adalah rekening milik panitia pembangunan yang dipegang oleh bendahara Toni dan Angga ungkap Eddy dalam sidang yang digelar hingga larut malam ini di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Selain itu Eddy Hermanto masih mempertanyakan kapasitas Universitas Tadulako yang menyatakan adanya total loss dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya hingga menyebabkan kerugian negara Rp116 miliar Padahal mereka tidak terjun langsung untuk mengukur dan menguji kualitas bangunan dimana semua data yang digunakan berasal dari jaksa dan juga tidak berwenang dalam menentukan total loss kata Eddy yang dihadirkan secara virtual di hadapan hakim ketua Sahlan Effendi SH MH Menurutnya apabila jaksa memang berniat untuk mencari keadilan maka setidaknya jaksa meminta pihak yang berkompeten seperti Inspektorat BPK Ia pun mengatakan mencium adanya kepentingan lain dalam perkara ini Mantan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya itupun menyampaikan terima kasihnya pada majelis hakim yang telah mau mengecek langsung ke lokasi pembangunan masjid Menurutnya sangatlah wajar jika Rp130 miliar hanya terbangun seperti itu Mengingat untuk menyelesaikan bangunan masjid diperlukan danan Rp668 miliar Di sisi lain dalam ruang sidang turut hadir juga kerabat anak dan istri terdakwa Eddy Hermanto yang selalu setia mendampingi terdakwa dari awal ditetapkan sebagai tersangka hingga jalani proses persidangan Dibincangi awak media istri Eddy Hermanto Adis mengatakan hanya berusaha untuk tegar ikhlas dan menyerahkan segala sesuatu kepada Allah Saya ikhlas dan menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah saja karena saya tidak bisa apa apa lagi singkatnya fdl
Eddy Nilai Wajar Pembangunan Awal Masjid Telan Rp130 Miliar
Sabtu 06-11-2021,11:41 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,15:07 WIB
REDMI 17 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Baterai 7.500 mAh dan Garansi hingga 36 Bulan
Rabu 26-08-2026,18:59 WIB
Ranking Terbaru Timnas Voli Putri Indonesia: Naik ke Posisi 48 Dunia Usai Hajar Australia 3-0
Rabu 26-08-2026,07:23 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki, Ada yang Perlu Jaga Emosi
Rabu 26-08-2026,07:35 WIB
Samsung Galaxy M54 5G Hadir Kamera Utama 108 MP dan Galaxy A56 5G Layar Jernih
Terkini
Kamis 27-08-2026,06:06 WIB
Aston Villa Harus Merogoh Kocek Dalam Tebus Jackson dari Chelsea, ini Nilainya
Kamis 27-08-2026,05:44 WIB
Carabao Cup 2026-2027: Hotspurs-Newcastle Melaju ke Babak Ketiga
Kamis 27-08-2026,05:28 WIB
HONOR Pad 20 Pro, Tablet Layar Resolusi Tinggi, Bodi Ramping dan Punya Fitur PC Mode
Kamis 27-08-2026,04:25 WIB
Harga Puluhan Juta Honor Robot Phone Dirasakan Wajar Atas Segala Fitur Mewah, Termasuk Chipset Kelas Atas
Rabu 26-08-2026,23:44 WIB