SUMEKS CO PALEMBANG Hijriah Agustina alias Ria salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu asal Tangga Buntung divonis bebas oleh majelis hakim PN Palembang Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH dikonfirmasi terkait hal itu Senin 8 11 mengatakan bahwa putusan majelis hakim atas vonis bebas tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan Menurutnya sebagaimana pertimbangan majelis hakim bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Hijriah Ia menilai kalau melihat fakta persidangan dari isi putusan itu bahwa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika itu namun tidak dilaporkan ke penegak hukum Artinya perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa di dalam dakwaan penuntut umum ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya ungkap Abu Hanifah Sementara lanjut Abu di dalam dakwaan penuntut umum terdakwa Hijriah disangkakan dengan dakwaan menjadi penjual yang berarti dakwaan tersebut kurang antisipasi tidak dijerat dengan pasal berlapis Karena pengadilan ini bukan algojo yang harus menghukum seseorang itu tanpa prosedur tapi harus dituangkan dalam surat dakwaan terlebih dahulu sebutnya Dia menambahkan terhadap pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah menurutnya sangatlah berlebihan Silahkan saja hal itu dilaporkan maka hakim dapat dipidana namun jika itu memang menemukan adanya fakta baik hakim panitera atau panitera menerima uang terhadap suatu perkara tandasnya Diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Hijriah Agustina karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang mengganjar terdakwa dengan tuntutan pidana selama 16 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atas vonis bebas tersebut penuntut umum menyatakan kasasi Terdakwa Hijriah sendiri merupakan istri dari salah satu terdakwa bernama Fauzi alias Ateng yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan Sementara dua terdakwa lainnya yakni Abdullah dan Robinson divonis masing masing pidana 14 tahun penjara fdl
Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, ini Kata PN Palembang
Senin 08-11-2021,14:15 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,19:04 WIB
10 HP Kamera Terbaik 2026: Harga Rp2 Jutaan yang Hasil Fotonya Bikin Orang Mengira Pakai Ponsel Flagship
Minggu 05-07-2026,20:56 WIB
Harga HP Samsung Terbaru 2026 Diam-Diam Mulai Turun! Ini Daftar Model yang Kini Makin Layak Dibeli
Minggu 05-07-2026,22:20 WIB
Duel Panas Inggris vs Meksiko di Azteca, Bayang-Bayang ‘Hand of God’ dan Ancaman Badai d Laga 16 PD 2026
Minggu 05-07-2026,21:47 WIB
LIVE Dini Hari Brasil vs Norwegia: Haaland-Odegaard Buru Sejarah, Selecao Dihantui Rekor Buruk Lawan Tim Eropa
Minggu 05-07-2026,19:40 WIB
Mobil Bekas Rp80 Jutaan yang Masih Layak Dipakai Harian Tahun 2026
Terkini
Senin 06-07-2026,12:45 WIB
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Sukarami
Senin 06-07-2026,12:37 WIB
Trump Puji Harry Kane, Sebut Pemain Hebat
Senin 06-07-2026,12:35 WIB
Tim Advokat Eddy Hermanto Desak Kejaksaan Segera Tangkap DPO Aldrin Tando yang Diduga Nikmati Rp42 Miliar
Senin 06-07-2026,12:07 WIB
Apresiasi Capaian IPM, Wako Ingatkan OPD untuk Fokus Pelayanan Masyarakat
Senin 06-07-2026,11:58 WIB