SUMEKS CO PALEMBANG Hijriah Agustina alias Ria salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu asal Tangga Buntung divonis bebas oleh majelis hakim PN Palembang Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH dikonfirmasi terkait hal itu Senin 8 11 mengatakan bahwa putusan majelis hakim atas vonis bebas tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan Menurutnya sebagaimana pertimbangan majelis hakim bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Hijriah Ia menilai kalau melihat fakta persidangan dari isi putusan itu bahwa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika itu namun tidak dilaporkan ke penegak hukum Artinya perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa di dalam dakwaan penuntut umum ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya ungkap Abu Hanifah Sementara lanjut Abu di dalam dakwaan penuntut umum terdakwa Hijriah disangkakan dengan dakwaan menjadi penjual yang berarti dakwaan tersebut kurang antisipasi tidak dijerat dengan pasal berlapis Karena pengadilan ini bukan algojo yang harus menghukum seseorang itu tanpa prosedur tapi harus dituangkan dalam surat dakwaan terlebih dahulu sebutnya Dia menambahkan terhadap pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah menurutnya sangatlah berlebihan Silahkan saja hal itu dilaporkan maka hakim dapat dipidana namun jika itu memang menemukan adanya fakta baik hakim panitera atau panitera menerima uang terhadap suatu perkara tandasnya Diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Hijriah Agustina karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang mengganjar terdakwa dengan tuntutan pidana selama 16 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atas vonis bebas tersebut penuntut umum menyatakan kasasi Terdakwa Hijriah sendiri merupakan istri dari salah satu terdakwa bernama Fauzi alias Ateng yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan Sementara dua terdakwa lainnya yakni Abdullah dan Robinson divonis masing masing pidana 14 tahun penjara fdl
Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, ini Kata PN Palembang
Senin 08-11-2021,14:15 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,18:59 WIB
Ranking Terbaru Timnas Voli Putri Indonesia: Naik ke Posisi 48 Dunia Usai Hajar Australia 3-0
Rabu 26-08-2026,15:34 WIB
Pasien Katarak Meninggal Usai Operasi, 4 Orang Dokter Termasuk Dirut RSMH Dilaporkan ke MDP
Rabu 26-08-2026,21:58 WIB
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Mempengaruhi Harga HP, Laptop, dan Gadget Impor? Ini Dampaknya bagi Konsumen
Kamis 27-08-2026,05:28 WIB
HONOR Pad 20 Pro, Tablet Layar Resolusi Tinggi, Bodi Ramping dan Punya Fitur PC Mode
Terkini
Kamis 27-08-2026,14:58 WIB
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan 5 Ton Beras, Tersangka Diamankan di Sumbar
Kamis 27-08-2026,14:49 WIB
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Kamis 27-08-2026,14:32 WIB
Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejari Ogan Ilir
Kamis 27-08-2026,14:09 WIB
KLH/BPLH Tinjau Lokasi Daops Karhutla, Pengendalian Kebakaran OKI Diperkuat
Kamis 27-08-2026,13:36 WIB