SUMEKS CO PALEMBANG Dengan menggunakan alat bantu pernapasan mantan ketua Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Marwah M Diah dihadirkan jadi saksi guna dimintai keterangan terkait dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Selain Marwah Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan kembali sejumlah saksi lainnya dalam sidang yang digelar Senin 8 11 secara virtual di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH Saksi saksi tersebut yakni mantan gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin mantan ketua KONI Sumsel Muddai Madang Eddy Hermanto Ir Loka Sangganegara serta Teguh Raharjo Dari pantauan persidangan saat ini majelis hakim masih mencecar pertanyaan kepada masing masing saksi terkait dana hibah serta pembangunan Masjid yang digadang gadang terbesar se Asia tenggara tersebut Sementara dari dalam ruang sidang dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman serta Ahmad Nasuhi dengan menggunakan kemeja putih dan didampingi tim penasihat hukum masing masing hadir secara langsung di persidangan Dalam ruang sidang juga nampak puluhan pengunjung persidangan yang terdiri dari sanak keluarga masing masing terdakwa turut hadir guna memenuhi ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang Hingga saat ini persidangan masih berlangsung dengan mencecar saksi saksi yang dihadirkan secara bergantian oleh majelis hakim JPU Kejati Sumsel serta penasihat hukum masing masing terdakwa fdl
Gunakan Oksigen, Marwah Jadi Saksi Sidang Masjid Sriwijaya
Senin 08-11-2021,15:32 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :