Lanjutan Sidang Kasus Masjid Sriwijaya, Jaksa Kembali Hadirkan Muddai Madang-Alex Noerdin

Senin 08-11-2021,21:01 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang menghadirkan enam saksi Di antaranya yakni Alex Noerdin Muddai Madang serta Marwah M Diah masih berlangsung hingga Senin 8 11 malam Majelis hakim Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel serta penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Senin 8 11 silih berganti mengajukan pertanyaan terkait proses pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 2017 Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Muddai Madang yang saat ini juga tersangka dalam kasus yang sama menerangkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai bendahara Yayasan wakaf masjid Sriwijaya oleh Jimmly Assdhqie Mengenai adanya pencairan dana hibah sebesar 50 miliar rupiah di tahun 2015 Muddai Madang mengatakan dirinya hanya mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh Sekertaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya yang saat itu dijabat oleh Marwah M Diah Saya tau akan terima dana hibah dari sekertaris umum pak Marwah M Diah Dana hibah itu masuk ke rekening Bank Sumsel Babel cabang Jakarta jelas mantan ketua KONI Sumsel dari layar persidangan Ditanya soal dana hibah sebesar 50 miliar rupiah yang cair di tahun 2015 Muddai Madang mengatakan jika uang tersebut sebanyak 48 miliar digunakan untuk membayar uang muka pada PT Brantas Abipraya Sedangkan sisanya yang Rp2 miliar masih ada di rekening yayasan ungkapnya Sementara dari keterangan saksi Alex Noerdin yang turut dijadikan tersangka dalam perkara ini menjelaskan Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya dibuat untuk melaksanakan pembangunan dan untuk menampung sumbangan dari masyarakat agar dapat membangun masjid terindah di Sumsel Yayasan wakaf Masjid Sriwijaya dibentuk pada tahun 2014 lalu di Jakarta Awalnya masjid ini direncanakan dapat digunakan menjelang kegiatan Asian Games tahun 2018 ujar Alex Noerdin pada majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Azis SH MH Menurut keterangannya pengajuan hibah pada pembangunan Masjid Sriwijaya ini ada proposalnya Waktu itu ada permintaan hibah dari Yayasan yang masuk dan saya mengetahuinya Saya meminta pada saudara Laonma PL Tobing untuk memeriksa dan jika kalau ada dananya masukan dalam anggaran jelas Alex Ditanya oleh majelis hakim apakah selaku Gubernur Sumsel Alex Noerdin perna menyuruh Sekda yang saat itu dijabat oleh terdakwa Mukti Sulaiaman untuk menelitih badan hukum dan badan penerima hibah Alex menjawab singkat Jadi ada SK Gubernur yang memerintahkan untuk memverifikasi dalam hal ini oleh Biro Kesrah dan selanjutnya ke ketua NPHD Sekda dan setelah nya ke Gubernur jawabnya atas pertanyaan majelis hakim Disinggung mengenai hibah lahan dikawasan Jakabaring Palembang untuk lokasi membangun Masjid Sriwijaya saksi Alex Noerdin mengatakan bahwa lahan seluar 9 hektar itu bebas dari masalah Seluas 9 hektar lahan untuk pembangunan masjid itu semuanya sudah clean dan clear Kata Alex Noerdin Di kesempatan yang sama Alex Nordien mengatakan penganggaran dana hibah masjid sriwijaya adalah masuk dalam skala prioritas Fdl

Tags :
Kategori :

Terkait