nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Dua tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI yakni RN dan FR pada Rabu 10 11 dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Kayuagung Keduanya merupakan mantan petinggi Organisasi Masyarakat Ormas di Sumsel Ketua Pengadilan Negeri PN Kayuagung Tira Tirtona SH Mhum mengatakan berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke PN Kayuagung oleh pihak Kejaksaan Negeri OKI minggu lalu Maka setelah diperiksa berkasnya ditetapkan jadwal persidangannya Adapun jadwal persidangan ditetapkan Rabu 10 11 besok dimana sidang masih dilakukan secara virtual Besok itu sidang perdana untuk keduanya kata Tira Selasa 9 11 Dalam persidangan untuk keduanya majelis hakim yang ditunjuk adalah I Made Gede Kariana SH anggota Nadia SH dan Dani Agustinus SH Agendanya pembacaan surat dakwaan Diberitakan sebelumnya kedua tersangka ini diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten OKI Syarifudin SP MSi yang dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI dengan barang bukti uang Rp 50 juta Keduanya akan didakwa dalam tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP pasal 369 KUHP dan pasal 335 KUHP Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara Perbuatan kedua tersangka terjadi pada Rabu 12 08 2020 sekira pukul 18 00 Wib bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI di Jl Letnan Dharna Jambi Tertangkap tangan oleh anggota Polres OKI Sementara itu Kejaksaan Negeri OKI Kasi Pidum Husni Mubarok SH didampingi Imran SH membenarkan untuk kedua tersangka RN dan FR Rabu 10 11 besok dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Kayuagung Iya besok dijadwalkan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh kita dihadapan majelis hakim Tapi sidangnya tetap virtual tandasnya Nis
Mantan Petinggi Ormas, Besok Jalani Sidang Perdana
Selasa 09-11-2021,16:01 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :