SUMEKS CO PALEMBANG Ironis dana bantuan operasional sekolah BOS yang seyogyanya digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana sekolah malah digunakan untuk keperluan membayar utang mantan Kepsek SDN 79 Palembang Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan penyelewengan dana BOS atas nama terdakwa Nurmala Dewi Rabu 10 11 saat saksi dari pihak bendahara SDN 79 Palembang dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu SH MH Pada saat pencairan dana BOS tahap kedua untuk kelengkapan sekolah saya diserahkan uang Rp40 juta Rp7 juta untuk beli ATK sekolah jadi sisanya Rp 33 juta dititipkan pada saya ujar bendahara dana BOS untuk sarana prasarana SDN 79 Yulianizar kepada majelis hakim Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yakni Jumiah bendahara pencairan dana BOS tahap dua untuk membayar gaji dan tenaga honor SDN 79 mengaku tidak kurang dikarenakan cuma tersisa Rp30 juta Saat saya mengatakan kepada terdakwa uang tersebut kurang untuk bayar gaji terdakwa mengatakan pakai saja uang tersebut untuk membayar hutangnya kepada kami berdua masalah gaji honor dan pegawai terdakwa yang bertanggung jawab kata saksi Jumiah Sontak hal itu membuat majelis hakim sedikit geram dikarenakan dana BOS dipakai untuk membayar utang piutang terdakwa Bagaimana ini penuntut umum terhadap pengakuan dua saksi ini dana BOS malah dipakai untuk hutang piutang kata Hakim Ketua Mangapul Manalu Terhadap keterangan saksi dari pihak sekolah yang dihadirkan terdakwa Nurmala Dewi pun membenarkan bahwasanya ia memiliki hutang kepada dua saksi tersebut Usai sidang Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung mengatakan bahwa sangat jelas keterangan saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan yang dibuat terutamanya terkait pencairan dana BOS meskipun tidak ada laporan pertanggungjawaban Untuk sidang selanjutnya kami akan menghadirkan satu saksi dari pihak penerbit buku guna mengungkap adanya indikasi penerimaan fee pembelian buku serta satu ahli singkat Hendy Terpisah Cik Ujang Effendi SH penasihat hukum terdakwa Nurmala Dewi mengatakan dari keterangan saksi yang dihadirkan ia tetap menilai adanya keterlibatan pihak Disdik Kota Palembang dalam perkara ini Karena sejauh ini terungkap dalam perkara ini pihak Diknas memberikan kebijakan tanpa adanya dasar hukum yang kuat terutama mengenai jabatan klien kami meskipun Plh namun tetap bisa melakukan kebijakan kecuali jika ada petunjuk dari dinas tersebut ujarnya fdl
Dana BOS Cair Digunakan Bayar Utang
Rabu 10-11-2021,15:06 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,06:43 WIB
Sempat Diremehkan, Timnas Indonesia U-17 Hajar Uzbekistan 6-4, Warganet Soroti Sentuhan David Nascimento
Selasa 25-08-2026,09:33 WIB
3 HP Samsung Baterai Besar Awet Penggunaan Seharian Penuh dan Performa Tangguh
Selasa 25-08-2026,14:55 WIB
5 Motor Neo Retro Terbaik 2026, Gaya Klasik dengan Fitur Modern dan Nyaman Buat Harian
Selasa 25-08-2026,15:50 WIB
Honda CB150 Verza Jadi Motor Sport Irit, Konsumsi BBM Capai 43,5 Km per Liter
Selasa 25-08-2026,16:35 WIB
3 Motor Listrik VinFast Ramaikan Pesaingan Kendaraan Listrik di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasimya
Terkini
Rabu 26-08-2026,04:15 WIB
Beli Handphone Gaming Sekaligus Dapat Tablet, Nubia Neo 5 Max 5G Tampil Full Screen dengan Bezel Tipis
Selasa 25-08-2026,23:22 WIB
Ini Prediksi Vietnam vs Thailand: Nguyen Dinh Bac dan Xuan Son Andalan di Final ASEAN Hyundai Cup 2026 (AFF)
Selasa 25-08-2026,22:42 WIB
Kemenkum Babel Perkuat Posbankum Desa, Akses Bantuan Hukum Didorong Makin Dekat ke Masyarakat
Selasa 25-08-2026,22:31 WIB