Jebakan Makan Tuan, Kailani CS Ditangkap Polisi

Kamis 11-11-2021,12:24 WIB
Editor : rappi darmawan

nbsp SUMEKS CO MUSI RAWAS Pengungkapan kasus Narkoba oleh Kepolisian Resort Polres Musi Rawas ini cukup unik Berawal dari Kailani 65 yang ingin menjebak M Rohman Keduanya warga Desa Sematu Jaya SP 1 Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas Mura Sumatera Selatan Polres Musi Rawas mendapat laporan pada Rabu 3 11 bahwa ada satu unit Angdes berjenis Suzuki APV warna biru metalik Nopol BG 2405 HE membawa paket Narkoba dari Kota Lubuklinggau ke Desa Sematu Informasi itu ditindak lanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mura dengan melakukan pencegatan kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas Setelah digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu seberat 3 0 gram kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy SIK MAP didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi saat rilis di Mapolres Musi Rawas Kamis 11 11 Barang bukti ditemukan di dalam jok kursi belakang yang robek Barang bukti tersebut terbungkus kotak kecil yang berbalut isolatif Tiga gram sabu itu dibagi dalam empat plastik klip ungkapnya Setelah mengintrogasi sopir dan seluruh penumpang penyidik belum menemukan kepemilikan barang bukti Bahkan polisi mencium kejanggalan setelah melakukan pencegatan Dua hari setelah itu Jumat 5 11 terungkap ternyata terjadi rekayasa kasus yang direncanakan oleh Kailani yang tidak lain pemberi informasi kepada polisi Ketahuan setelah polisi memeriksa Kailani sebagai pemberi informasi Kailani sengaja menjebak M Rohman agar berurusan dengan polisi untuk perkara narkoba Motifnya Kailani tidak senang dengan M Rohman karena sebelumnya anak Kailani dilaporkan ke Polsek BTS Ulu Cecar perkara tindak pidana tidak menyenangkan Yang saat ini anak Kailani DPO Polsek BTS Ulu kata Efrannedy Sebelumnya pihak Kailani berupaya minta damai namun M Rohman tidak mengabulkan dan tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku Dalam upaya rekayasa kasus Kailani tidak sendiri Dia memberikan uang sebesar Rp 1 1 juta kepada tersangka Romdasa 56 warga Kelurahan Petanang Ulu Kota Lubuklinggau Uang tersebut untuk mendapatkan barang atau narkoba bahan jebakan Tersangka Romdasa bersama tersangka lain yakni Juanda 46 warga RT 07 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau mencari barang haram tersebut Keduanya mendapatkan Narkoba di Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Saat pendalaman kasus terungkap ternyata yang memasukan barang bukti di mobil M Rohman adalah Kailani sendiri jelas Kapolres Terhadap ketiga tersangka masih diterapkan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika cj17

Tags :
Kategori :

Terkait