SUMEKS CO MUSI RAWAS Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi PPDT RI Drs H Abdul Halim Iskandar ingatkan Kepala Desa Kades untuk tidak merampas hak warganya dengan membangun Badan Usaha Milik Desa BUMDes yang usahanya sudah dikerjakan oleh masyarakat setempat Hal tersebut ditegaskan Menteri PPDT Abdul Halim Iskandar saat memberikan pidatonya usai panen raya sawah bersama Desa E Wonokerto Sabtu 12 11 2021 BUMDes boleh banget Namun BUMDes tidak boleh mengambil unit usaha yang sudah dilakukan masyarakat kecuali untuk konsolidasi Kata Menteri PPDT Abdul Halim Iskandar Mengapa demikian Lanjut menteri Dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB aapabil usaha masyarakat juga dilakukan oleh BUMDes maka pendapatan masyarakat otomatis akan turun menjadikan masyarakat sengsara terpuruk karena usaha masyarakat diambil BUMDes atau embung desa Sebut dia Dalam perjalanannya juga BUMDes terukur akuntabilitasnya Setiap enam bulan sekali Kades wajib meminta laporan berkala kepada pengelola BUMDes Kalau BUMDes tidak dijalankan dengan benar bisa berhadapan dengan hukum dan akan menimbulkan persepsi masyarakat terhadap BUMDes menjadi jelek Tuturnya Menteri mengingatkan juga kepada para pendamping desa selaku anak kandung PPDT harus paham dengan berdirinya BUMDes karena filosofi BUMDes untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan untuk memberikan kontribusi untuk desa namun merugikan masyarakat Walaupun tidak memberikan kontribusi bagi desa asalkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kata dia dod mureks sumeks co
Menteri PPDT: BUMDes Jangan Rampas Usaha Masyarakat
Sabtu 13-11-2021,13:59 WIB
Editor : Admin
Kategori :