SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto Syarifuddin divonis lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel Yakni divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Dalam pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH Jumat 19 11 menegaskan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kerugian negara yang terjadi hanya Rp64 miliar Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Majid Raya Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017 sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel Sebab dari fakta persidangan serta keterangan saksi yang saling berkaitan serta alat bukti di persidangan kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar ujar Sahlan dalam pembacaan pertimbangan kerugian negara Meski tidak sependapat dengan nilai total loss kerugian negara dari JPU perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi Masih dalam pertimbangannya majelis hakim Abu Hanifah SH MH menilai bahwa objek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berdiri atau dibangun di atas lahan tersebut adalah sebagian milik pemprov Sumsel dan menurut majelis hakim masih dapat dilanjutkan lagi pembangunannya Majelis hakim tidak sependapat jika perkara ini terjadi total loss karena faktanya masjid tersebut masih dapat dilanjutkan pembangunannya ujar Abu Hanifah Untuk itulah dalam perkara ini majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut serta terbukti memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi serta menerima gratifikasi Keduanya telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12 B tentang gratifikasi serta Pasal 18 terkait hukuman tambahan untuk uang pengganti kerugian negara fdl
Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Eddy Hermanto-Syarifuddin 12 Tahun
Jumat 19-11-2021,15:12 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,21:53 WIB
Motor Listrik Subsidi yang Kuat Nanjak Jadi Rebutan di PRJ 2026, Jarak Tempuhnya jadi Sorotan
Sabtu 20-06-2026,23:44 WIB
Innalillahi, Bocah Tenggelam di Kolam Bekas Galian, Anak Kepala SDN Palembang, Semoga Husnul Khotimah
Minggu 21-06-2026,12:14 WIB
Ini 10 Rekomendasi HP Terbaik Harga Rp3 Jutaan Tawarkan Kamera Jernih dan RAM Besar
Sabtu 20-06-2026,20:56 WIB
HPC Juara Beregu Ganda Tenis Meja PTM PDK Cup 2026
Minggu 21-06-2026,04:18 WIB
Masih Sisa Satu Laga, Mengapa Turki Sudah Divonis Tidak Lolos Grup D Pildun 2026?
Terkini
Minggu 21-06-2026,19:37 WIB
NMAX Neo vs Neo S: Ini 6 Perbedaannya yang Wajib Kamu Tau
Minggu 21-06-2026,19:10 WIB
SUV Boros Saat Macet? Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Bisa Menghemat BBM Secara Signifikan
Minggu 21-06-2026,18:57 WIB
Start Nomor Urut 20, Veda Ega Finis Peringkat 5 Moto3 Ceko 2026
Minggu 21-06-2026,18:53 WIB
200 Jemaah Kloter 14 Masuk Kategori Risti dan Pulang dengan Sehat, Kakanwil Kemenhaj Sumsel Apresiasi Petugas
Minggu 21-06-2026,17:11 WIB