SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto Syarifuddin divonis lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel Yakni divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Dalam pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH Jumat 19 11 menegaskan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kerugian negara yang terjadi hanya Rp64 miliar Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Majid Raya Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017 sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel Sebab dari fakta persidangan serta keterangan saksi yang saling berkaitan serta alat bukti di persidangan kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar ujar Sahlan dalam pembacaan pertimbangan kerugian negara Meski tidak sependapat dengan nilai total loss kerugian negara dari JPU perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi Masih dalam pertimbangannya majelis hakim Abu Hanifah SH MH menilai bahwa objek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berdiri atau dibangun di atas lahan tersebut adalah sebagian milik pemprov Sumsel dan menurut majelis hakim masih dapat dilanjutkan lagi pembangunannya Majelis hakim tidak sependapat jika perkara ini terjadi total loss karena faktanya masjid tersebut masih dapat dilanjutkan pembangunannya ujar Abu Hanifah Untuk itulah dalam perkara ini majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut serta terbukti memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi serta menerima gratifikasi Keduanya telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12 B tentang gratifikasi serta Pasal 18 terkait hukuman tambahan untuk uang pengganti kerugian negara fdl
Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Eddy Hermanto-Syarifuddin 12 Tahun
Jumat 19-11-2021,15:12 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,07:03 WIB
Ramalan 12 Zodiak Hari Ini, Minggu 9 Agustus 2026: Cek Peruntungan Cinta, Karier dan Keuangan
Minggu 09-08-2026,13:38 WIB
Cara agar Pohon Alpukat Berbuah Lebat, Cukup Taburkan Bumbu Dapur Ini
Minggu 09-08-2026,10:28 WIB
Tampilan Anyar Yamaha 135LC Fi 2026, Saudara Kandung Jupiter MX 135 yang Makin Sporty
Minggu 09-08-2026,05:09 WIB
Warna Pink Vivo T5 Pro 5G Cocok Buat Hadiah Istri, Skin Tone Cakep & Kamera Bisa Rekam 4K 30 Fps
Minggu 09-08-2026,05:50 WIB
Real Madrid Menang Susah Payah Atas Ferencvaros 2-1
Terkini
Minggu 09-08-2026,22:15 WIB
Semarak Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Babel Gelar Fun Walk di Pangkalpinang
Minggu 09-08-2026,21:59 WIB
PASTI ADA SOLUSI Episode 10, Menkum Bahas Naturalisasi hingga Pelanggaran Hak Cipta
Minggu 09-08-2026,21:32 WIB
Festival ERPEKA 2026, Kemenkum Babel Buka Layanan Hukum hingga Perlindungan Merek UMKM
Minggu 09-08-2026,21:13 WIB
Warga Antusias Lihat Pameran Lelang Barang Rampasan Negara Kejari OKI di CFD Kayuagung
Minggu 09-08-2026,20:59 WIB