SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto Syarifuddin divonis lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel Yakni divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Dalam pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH Jumat 19 11 menegaskan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kerugian negara yang terjadi hanya Rp64 miliar Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Majid Raya Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017 sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel Sebab dari fakta persidangan serta keterangan saksi yang saling berkaitan serta alat bukti di persidangan kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar ujar Sahlan dalam pembacaan pertimbangan kerugian negara Meski tidak sependapat dengan nilai total loss kerugian negara dari JPU perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi Masih dalam pertimbangannya majelis hakim Abu Hanifah SH MH menilai bahwa objek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berdiri atau dibangun di atas lahan tersebut adalah sebagian milik pemprov Sumsel dan menurut majelis hakim masih dapat dilanjutkan lagi pembangunannya Majelis hakim tidak sependapat jika perkara ini terjadi total loss karena faktanya masjid tersebut masih dapat dilanjutkan pembangunannya ujar Abu Hanifah Untuk itulah dalam perkara ini majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut serta terbukti memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi serta menerima gratifikasi Keduanya telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12 B tentang gratifikasi serta Pasal 18 terkait hukuman tambahan untuk uang pengganti kerugian negara fdl
Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Eddy Hermanto-Syarifuddin 12 Tahun
Jumat 19-11-2021,15:12 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,04:06 WIB
Tahta Raja Pro Max Dikuasai Xiaomi 18 Pro Max, Jeroan Naga Masa Depan Snapdragon 8 Elite Extreme Gen 6
Minggu 27-09-2026,20:14 WIB
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Jauh 2026, Cocok untuk Anak Kos dan Karyawan yang Tak Mau Sering Cas
Minggu 27-09-2026,22:12 WIB
Cara Klaim Asuransi Mobil Pertama Kali Tanpa Ribet, Jangan Salah Langkah agar Klaim Tidak Tertunda
Senin 28-09-2026,10:13 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 28 September 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
Senin 28-09-2026,07:54 WIB
Sejarah Tercipta, Yunani Tumbangkan Jerman 1-0 di Grup 2 UEFA Nations League
Terkini
Senin 28-09-2026,18:30 WIB
CEK Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Malaysia: Formasi 3-4-3, Ole Romeny Jadi Ujung Tombak
Senin 28-09-2026,18:28 WIB
Songket Bidak Cukit Tampil Casual di Panggung Nasional
Senin 28-09-2026,18:11 WIB
Optimalkan Efisiensi Energi, Kilang Plaju Perbarui Acuan Operasi Fired Heater dan Boiler
Senin 28-09-2026,18:07 WIB
Kemenkum Sumsel Ikuti Diskysi Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis, Optimalkan Produk Daerah
Senin 28-09-2026,18:03 WIB