SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto Syarifuddin divonis lebih rendah tujuh tahun dari tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel Yakni divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Dalam pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH Jumat 19 11 menegaskan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya kerugian negara yang terjadi hanya Rp64 miliar Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Majid Raya Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017 sebagaimana dakwaan JPU Kejati Sumsel Sebab dari fakta persidangan serta keterangan saksi yang saling berkaitan serta alat bukti di persidangan kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar ujar Sahlan dalam pembacaan pertimbangan kerugian negara Meski tidak sependapat dengan nilai total loss kerugian negara dari JPU perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi Masih dalam pertimbangannya majelis hakim Abu Hanifah SH MH menilai bahwa objek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berdiri atau dibangun di atas lahan tersebut adalah sebagian milik pemprov Sumsel dan menurut majelis hakim masih dapat dilanjutkan lagi pembangunannya Majelis hakim tidak sependapat jika perkara ini terjadi total loss karena faktanya masjid tersebut masih dapat dilanjutkan pembangunannya ujar Abu Hanifah Untuk itulah dalam perkara ini majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut serta terbukti memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi serta menerima gratifikasi Keduanya telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Korupsi Pasal 12 B tentang gratifikasi serta Pasal 18 terkait hukuman tambahan untuk uang pengganti kerugian negara fdl
Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Eddy Hermanto-Syarifuddin 12 Tahun
Jumat 19-11-2021,15:12 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,08:49 WIB
Ceramah Habib Alwi Viral dan Tuai Kritik, Waketum MUI Angkat Bicara
Selasa 20-10-2026,09:54 WIB
Ramalan Shio Hari Ini 20 Oktober 2026, Cek Peruntungan 12 Shio Lengkap dengan Warna Keberuntungan
Selasa 20-10-2026,04:13 WIB
Acer Swift Air 14 Memang Buat Para Pekerja Artificial Intelligence, Baterai Diklaim Mampu Bertahan 19 Jam
Selasa 20-10-2026,14:55 WIB
Curi Emas Seberat 107 Gram Buat Sewa Apartemen, Perajin Mulia Gold Palembang Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa 20-10-2026,05:35 WIB
LaLiga - Emil Audero Bermain Penuh, Rayo Vallecano Ditahan Imbang 1-1 oleh Getafe dengan 10 Pemain
Terkini
Selasa 20-10-2026,22:59 WIB
3 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Bersama BB Sabu dan Ekstasi
Selasa 20-10-2026,21:31 WIB
KMP Batumandi Terbakar, Penumpang Dievakuasi Menggunakan Perosotan Darurat
Selasa 20-10-2026,21:24 WIB
Kapolri dan Panglima TNI Kompak Perangi Narkoba, Tambang Ilegal hingga Kejahatan Siber
Selasa 20-10-2026,20:40 WIB
Masih Titik Panas di Lahan Gambut, Bupati Muba Puji Warga Muara Medak Bahu Membahu Padamkan Karhutla
Selasa 20-10-2026,19:59 WIB