SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto selaku mantan Kadis PUCK Sumsel sekaligus mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya telah diganjar pidana 12 tahun penjara Hal yang sama saat majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Jumat 19 11 lalu juga menghukum terdakwa Syarifuddin merupakan ketua panitia divisi lelang proyek Masjid Sriwijaya dengan pidana 12 tahun penjara Adapun peran peran dari kedua terdakwa tersebut hingga akhirnya hakim memvonis 12 tahun penjara diperoleh fakta bahwa Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya kala itu di luar kewenangannya telah menandatangani kontrak kerja dengan PT Brantas Abipraya dan PT Indra Karya terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Selain itu masih dalam pertimbangan hakim bahwa terdakwa Eddy Hermanto menerima uang Rp 684 juta yang ditransferkan ke rekening melalui dua tahap namun sebagian penggunaanya bukanlah untuk kepentingan Masjid Sriwijaya hingga ada uang senilai Rp 218 juta yang tidak dipertanggung jawabkan oleh Eddy Hermanto Sementara untuk terdakwa Syarifudin MF majelis hakim juga membeberkan bahwa terdakwa Syarifuddin telah mengelola uang Masjid Sriwijaya senilai Rp 1 6 miliar yang dipergunakan terdakwa untuk pihak pihak lain bukan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Terdakwa Syarifudin MF dan Eddy Hermanto juga melakukan proses lelang secara fisik bukan online LPSE Bahkan lelang proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dilakukan disaat belum ada anggaran ungkap Hakim dalam pertimbangan vonis kala itu Lanjut Hakim terdakwa Syarifudin MF dan Eddy Hermanto menyetujui permintaan pembayaran pekerjaan dari kontraktor terkait pembangunan Masjid Sriwijaya termin pertama kedua dan termin ketiga Masih menurut hakim dalam perkara ini terdakwa Syarifudin MF dan Eddy Hermanto mendapat fasilitas menginap di hotel tiket pesawat fasilitas perjalanan hingga menerima honor yang tidak dilaporkan keduanya kepada KPK paling lambat 30 hari usai menerima fasilitas tersebut Padahal saat itu Eddy Hermanto merupakan Kepala Dinas PUCK Pemprov Sumsel dan Syarifudin selaku Staf di Dinas PUCK Pemprov Sumsel Dari fakta tersebut maka dalam perkara ini keduanya menurut majelis hakim tela terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama sama Berdasarkan fakta tersebut juga majelis hakim akhirnya menjatuhakna pidana kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin dengan vonis masing masing 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti Dimana untuk Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1 6 miliar Jika keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara Fdl
Ini Peran Eddy Hermanto dan Syarifuddin Hingga Divonis 12 Tahun Penjara
Minggu 21-11-2021,11:07 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,12:34 WIB
Astra Motor Edukasi Pengguna Honda: Kenali Tanda Busi Motor Harus Diganti untuk Menjaga Performa Mesin
Kamis 25-06-2026,08:45 WIB
Digadang Saingan Aerox 155, Ini Penampakan Vario Evo 160 Terbaru 2026 Tipe CBS Termurah
Kamis 25-06-2026,11:07 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, All New Honda Vario 125 Street Ditawarkan Rp5,6 Juta untuk Pemenang
Kamis 25-06-2026,12:18 WIB
Yamaha NMAX Turbo Tampil dengan Kesan Elegan dan Berwibawa di Jalan
Kamis 25-06-2026,07:58 WIB
Investor China Laporkan Progres PLTA di OKU Selatan, Gubernur Herman Deru Respon Positif
Terkini
Jumat 26-06-2026,06:10 WIB
Vivo X300 Ultra Bisa Set Up Kamera Profesional, Bahkan Bisa Edit Video 4K di Handphonenya Langsung
Jumat 26-06-2026,05:13 WIB
Motor Vario 160 Evo Varian Unggu Katanya Warna Kesukaan Janda, Tapi Ternyata Bapak-Bapak Juga Suka
Jumat 26-06-2026,04:12 WIB
6 Tips Ketika Kamu Punya Budget Rp4 Juta & Kepengen Beli HP Awet Jangka Panjang
Kamis 25-06-2026,21:31 WIB
Kodim 0402/OKI-OI Sertijab Perwira dan Penerimaan Warga Baru, Perkuat Soliditas
Kamis 25-06-2026,20:47 WIB