Biar Aman Saat Angkut CPO, Warga Riau Bawa Senpi Rakitan

Rabu 24-11-2021,16:16 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO BANYUASIN Nur Wandi 49 warga Kelurahan Sialang Bangkuk Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan Provinsi Riau dibekuk Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa Nur ditangkap Selasa 23 11 sekitar Pukul 12 30 WIB di Jalan Palembang Betung Km 14 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin atas kasus kepemilikan senjata api ilegal Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar SIK mengatakan penangkapan terhadap Nur Wandi berawal dari laporan masyarakat Informasinya ada seseorang pengendara truk tangki bernomor polisi BG 8664 UI yang membawa senjata api senli rakitan dari arah Betung menuju Palembang Kita langsung tindaklanjuti kata Kanit reskrim Polsek Talang Kelapa Iptu Nugroho SH saat dikonfirmasi Rabu 24 11 Kemudian anggota opsnal Unit reskrim Polsek Talang Kelapa langsung melakukan razia di depan kantor Polsek Talang Kelapa Kita setop dan lakukan pengeledahan jelasnya Didapatkan barang bukti senpi rakitan jenis revolver warna silver warna hitam 10 butir amunisi call 32 mm yang disimpan pelaku di bawah jok mobil truk yang dikenadarainya saat mengangkut CPO Kita langsung amankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut tuturnya Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun Sementara itu tersangka Nur Wandi mengaku kalau senpi rakitan itu dibeli dari kawannya yang ada di Banyuasin sekitar enam bulan yang lalu di salah satu rumah makan Tujuannya buat jaga diri biar aman saat mengangkut minyak CPO Pak singkatnya qda nbsp nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait