nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Dua terdakwa Kotdri dan Muslimin masing masing dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU Terry Kristanti SH dan Inda Putri Manurung SH dua tahun penjara Tuntutan dibacakan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri PN Kayuagung Kamis 25 11 Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Perbuatan kedua terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 4 5 KUHP ungkap Jaksa Terungkap perbuatan keduanya pada Sabtu 19 6 sekira pukul 19 00 Wib ketika terdakwa Kotdri datang kerumah terdakwa Muslimin Lalu keduanya melakukan pencurian Kemudian sekira pukul 20 00 Wib Kotdri pulang ke rumah dan sekira pukul 23 30 Wib Kotdri memesan bentor becak motor dengan maksud untuk diantarkan ke persimpangan Jl Kopral Juni gerbang simpang Tanjung Senai Sesampainya Kotdri berjalan kaki menuju rumah korban M Fayyadh yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter dari persimpangan tersebut Lalu sesampainya dirumah korban tepatnya di Jln Tanjung Raya Lk IV Rt 007 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Ogan Ilir Kotdri langsung memanjat pagar rumah korban Yakni menuju jendela rumah dan langsung mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Kotdri kata Jaksa Setelah berhasil mencongkel jendela rumah Kotdri langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar yang mana pada saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci Korban sedang tertidur kemudian terdakwa Kotdri langsung mengambil handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru kemudian mengambil uang didalam dompet sebesar Rp 4 5 juta Setelah berhasil mengambil barang tersebut lalu terdakwa Kotdri menelpon terdakwa Muslimin untuk menjemputnya di persimpangan gerbang perkantoran Tanjung Senai Datanglah Muslimin dengan menggunakan sepeda motor lalu keduanya pergi kerumah Muslimin Setelah sampai dirumah Muslimin Kotdri membagikan uang hasil pencurian kepada Muslimin yakni sebesar Rp 1 250 000 terangnya Akibat perbuatan kedua terdakwa korban mengalami kerugian kehilangan handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru dan uang sebesar Rp 4 5 juta yang ditaksir keseluruhan senilai Rp 9 8 juta Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Nadia Septiani SH dan Monica Gabriela SH menunda sidang keduanya pada pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan nis
Terdakwa Bedat Rumah Dituntut Dua Tahun Penjara
Kamis 25-11-2021,15:23 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-06-2026,20:53 WIB
Harga iPhone 15 Pro Max Anjlok Jelang iPhone Baru, Selisihnya Kini Bikin Banyak Orang Mulai Melirik
Jumat 19-06-2026,13:14 WIB
3 Keunggulan Tecno Spark 50 yang Membuatnya Lebih Menarik di Kelas Entry-Level
Jumat 19-06-2026,20:14 WIB
Kerjasama Indonesia-Korea Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di OKI
Jumat 19-06-2026,20:42 WIB
Olahraga Ringan Tanpa Alat di Rumah Bisa Bakar Kalori Tanpa ke Gym
Jumat 19-06-2026,17:53 WIB
Kapolda Sumsel Terima Danlanud SMH Baru, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Keamanan
Terkini
Sabtu 20-06-2026,12:28 WIB
Update Harga Emas Antam Terbaru: Turun Rp5.000, Simak Daftar Lengkap Pecahan 0,5 Gram hingga 1 Kg
Sabtu 20-06-2026,12:22 WIB
Turnamen E-Sport Mobile Legends Road to Kapolri Cup 2026 Polres OKI 32 Tim Bertarung
Sabtu 20-06-2026,12:18 WIB
6 Zodiak Paling Beruntung Sore dan Malam Ini, Ada Peluang Rezeki hingga Kabar Baik
Sabtu 20-06-2026,12:08 WIB
Anak Buah Fredy Pratama Tiba di Indonesia, ini Perannya Dalam TPPU
Sabtu 20-06-2026,12:05 WIB