nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Dua terdakwa Kotdri dan Muslimin masing masing dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU Terry Kristanti SH dan Inda Putri Manurung SH dua tahun penjara Tuntutan dibacakan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri PN Kayuagung Kamis 25 11 Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Perbuatan kedua terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 4 5 KUHP ungkap Jaksa Terungkap perbuatan keduanya pada Sabtu 19 6 sekira pukul 19 00 Wib ketika terdakwa Kotdri datang kerumah terdakwa Muslimin Lalu keduanya melakukan pencurian Kemudian sekira pukul 20 00 Wib Kotdri pulang ke rumah dan sekira pukul 23 30 Wib Kotdri memesan bentor becak motor dengan maksud untuk diantarkan ke persimpangan Jl Kopral Juni gerbang simpang Tanjung Senai Sesampainya Kotdri berjalan kaki menuju rumah korban M Fayyadh yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter dari persimpangan tersebut Lalu sesampainya dirumah korban tepatnya di Jln Tanjung Raya Lk IV Rt 007 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Ogan Ilir Kotdri langsung memanjat pagar rumah korban Yakni menuju jendela rumah dan langsung mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Kotdri kata Jaksa Setelah berhasil mencongkel jendela rumah Kotdri langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar yang mana pada saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci Korban sedang tertidur kemudian terdakwa Kotdri langsung mengambil handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru kemudian mengambil uang didalam dompet sebesar Rp 4 5 juta Setelah berhasil mengambil barang tersebut lalu terdakwa Kotdri menelpon terdakwa Muslimin untuk menjemputnya di persimpangan gerbang perkantoran Tanjung Senai Datanglah Muslimin dengan menggunakan sepeda motor lalu keduanya pergi kerumah Muslimin Setelah sampai dirumah Muslimin Kotdri membagikan uang hasil pencurian kepada Muslimin yakni sebesar Rp 1 250 000 terangnya Akibat perbuatan kedua terdakwa korban mengalami kerugian kehilangan handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru dan uang sebesar Rp 4 5 juta yang ditaksir keseluruhan senilai Rp 9 8 juta Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum dengan anggota Nadia Septiani SH dan Monica Gabriela SH menunda sidang keduanya pada pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan nis
Terdakwa Bedat Rumah Dituntut Dua Tahun Penjara
Kamis 25-11-2021,15:23 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,06:43 WIB
Sempat Diremehkan, Timnas Indonesia U-17 Hajar Uzbekistan 6-4, Warganet Soroti Sentuhan David Nascimento
Selasa 25-08-2026,09:33 WIB
3 HP Samsung Baterai Besar Awet Penggunaan Seharian Penuh dan Performa Tangguh
Selasa 25-08-2026,15:50 WIB
Honda CB150 Verza Jadi Motor Sport Irit, Konsumsi BBM Capai 43,5 Km per Liter
Selasa 25-08-2026,06:17 WIB
3 Cara Merawat Baterai Kendaraan Listrik, Nomor Tiga: Beli Charger Aftermarket Pastikan Kualitasnya Sebanding
Selasa 25-08-2026,14:55 WIB
5 Motor Neo Retro Terbaik 2026, Gaya Klasik dengan Fitur Modern dan Nyaman Buat Harian
Terkini
Selasa 25-08-2026,22:42 WIB
Kemenkum Babel Perkuat Posbankum Desa, Akses Bantuan Hukum Didorong Makin Dekat ke Masyarakat
Selasa 25-08-2026,22:31 WIB
Pelajar SMP Diseret ke Lokasi Gelap Kuburan Sukawinatan, Dipaksa Pelaku Layani Nafsu Bejat
Selasa 25-08-2026,22:21 WIB
Kemenkum Babel Siapkan Diskusi Strategi Kebijakan 2026, Substansi hingga Teknis Dimatangkan
Selasa 25-08-2026,22:04 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Validasi Beban Kerja ASN, Kebutuhan Pegawai Tak Boleh Berdasarkan Asumsi
Selasa 25-08-2026,21:09 WIB