SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang Pada sidang kali ini Jumat 26 11 majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH mengagendakan sidang mendengarkan pendapat ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman Dua ahli dihadirkan langsung ke persidangan yakni ahli Hukum Administrasi Negara Bahrul Ilmi Yakub serta ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara USU yakni Dr Mahmud Mulyadi SH MH Kedua dihadirkan guna dimintai pendapat sesuai keahliannya masing masing terutama mengenai unsur delik hukum pidana serta hak dan kewenangan terdakwa Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah Sekda Pemprov Sumsel sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah hingga menjadi terdakwa dalam perkara ini Diwawancarai saat skorsing sidang Bahrul Ilmi Yakub Ahli Hukum Administrasi Negara ditanya mengenai pertanggungjawaban kewenangan terdakwa Mukti Sulaiman sebagai sekda Sumsel kala ia menjawab dari kacamata subjektif keilmuan tidak dapat dipertanggungjawabkan Itupun kalau hal ini dibawa ke ranah pidana sementara unsur melawan hukum sebagaimana dakwaan penuntut itu ada pada kesalahan administrasi artinya ruang lingkup pidana tidak terpenuhi ungkap ahli kepada awak media Namun ia mengungkapkan bukan kapasitas dirinya untuk mengatakan dalam perkara ini penuntut umum telah keliru mendakwakan perbuatan terdakwa masuk dalam ranah hukum pidana Artinya sejauh keilmuan saya dan itu menurut peraturan perundang undangan saya melihat posisi terdakwa Mukti Sulaiman tidak bersalah ujarnya Ia menjelaskan tidak bersalah yang dimaksudkannya itu yang pertama terdakwa Mukti Sulaiman tidak menyalahgunakan kewenangannya lalu yang kedua tidak melebihi batas di luar kewenangannya Dari itulah dari sisi keilmuan saya selaku ahli Administrasi Negara menilai perbuatan terdakwa Mukti Sulaiman secara tegas tidak melawan hukum tegasnya Hingga saat ini persidangan masih diskors sementara oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan kembali dengan tetap mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa fdl
Mukti Sulaiman Hadirkan Dua Ahli Hukum
Jumat 26-11-2021,12:53 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,17:21 WIB
Cara Memangkas (Purning) Pohon Alpukat: Teknik dan Tips Agar Berbuah Lebat
Jumat 14-08-2026,15:53 WIB
Kajati Sumsel Nurcahyo Lantik 4 Pejabat Baru, Kiki Yonata Resmi Nahkodai Kejari MUBA
Jumat 14-08-2026,19:32 WIB
Polres OKI Amankan Warga Bakar Lahan di Tulung Selapan Ulu, Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat 14-08-2026,13:28 WIB
Perbandingan 3 HP Realme Seri C100: Mana yang Lebih Menarik di Kelas Menengah?
Jumat 14-08-2026,16:00 WIB
Kurang dari 9 Jam! Polisi Bekuk Dua Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Pulau Beringin
Terkini
Sabtu 15-08-2026,12:29 WIB
Cara Ampuh Menghilangkan Jamur pada Kaca Mobil yang Membandel dengan 5 Bahan Alami
Sabtu 15-08-2026,12:11 WIB
Kini Lebih Mudah, Cara Terbaru agar Bisa Magang Kerja dan Penelitian di KAI Divre III Palembang
Sabtu 15-08-2026,11:41 WIB
Turnamen Catur Bupati Ogan Ilir Cup 2 Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya!
Sabtu 15-08-2026,10:38 WIB