SUMEKS CO PALEMBANG Gadaikan motor milik korban bernama Kuhafa yang tak lain adalah tetangganya sendiri terdakwa Roi Hendra alias Wakpet 33 kembali harus berurusan dengan hukum karena dituntut 2 5 tahun penjara Residivis kasus penganiayaan ini diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH Jumat 26 11 karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUHP Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ujar penuntut umum kepada terdakwa yang dihadirkan secara virtual Dalam pertimbangan memberatkan menurut penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian materil terhadap korban Usai mendengarkan tuntutan pidana baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada intinya mohon keringanan hukuman Namun saat ditanya majelis hakim diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH terkait apakah terdakwa sebelumnya pernah menjalani masa hukuman terdakwa berbohong dengan mengatakan belum pernah dihukum padahal majelis mendapatkan catatan terdakwa pernah menjalani masa hukuman kasus penganiayaan pada 2015 Ya pak maaf saya baru ingat pernah dihukum itu aku Wakpet Untuk itu majelis hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan pidana terhadap terdakwa dan akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar pekan depan Adapun dalam dakwaan singkat penuntut umum bahwa terdakwa Wakpet pada bulan Juli 2021 silam mulanya meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Kuhafa yang tak lain adalah tetangganya sendiri Karena sudah dianggap seperti saudara sendiri korban Kuhafa tidak menaruh curiga dan dipinjamkan kepada terdakwa Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan terdakwa kepada Soni DPO di wilayah 9 Ilir Palembang senilai Rp2 juta uangnya terdakwa Wakpet pakai untuk bayar hutang dan makan bersama teman Lalu dua hari berselang korban pun menanyakan keberadaan motor yang diakui terdakwa sudah tidak ada akibat perbuatannya tersebut korban Kuhafa pun menderita kerugian yang ditaksir lebih kurang Rp12 juta fdl
Pernah Dihukum, Residivis ini Ngaku Lupa
Jumat 26-11-2021,13:21 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,22:49 WIB
Dramatis Kalah Tipis, Timnas Indonesia Gagal Juara di FIFA Series 2026 Usai Dominan Lawan Bulgaria
Selasa 31-03-2026,07:31 WIB
Walikota Palembang Jamin Tak Ada PHK PPPK, Belanja Pegawai Diatur di Bawah 30%
Selasa 31-03-2026,07:41 WIB
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Petir di Sumsel Hari Ini, Sejumlah Wilayah Diminta Waspada
Senin 30-03-2026,23:47 WIB
Kemenkum Babel Siap Kejar Target Nasional Perseroan Perorangan 2026
Senin 30-03-2026,23:42 WIB
Pengawasan OBH Diperketat, Kemenkum Babel Siapkan Posbankum Lebih Optimal
Terkini
Selasa 31-03-2026,20:41 WIB
Musrenbang OKI 2027 Menjaga Pertumbuhan, Menekan Ketimpangan
Selasa 31-03-2026,20:15 WIB
Wabup Ogan Ilir Buka Pra Musrenbang Aksi Konvergensi Pencegahan Penurunan Stunting Tahun 2026
Selasa 31-03-2026,20:08 WIB
Review Motorola Edge 60 Pro: HP RAM 16GB Siap Libas Multitasking, Ini Spesifikasinya
Selasa 31-03-2026,19:45 WIB
Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android
Selasa 31-03-2026,19:40 WIB