SUMEKS CO PALEMBANG Gadaikan motor milik korban bernama Kuhafa yang tak lain adalah tetangganya sendiri terdakwa Roi Hendra alias Wakpet 33 kembali harus berurusan dengan hukum karena dituntut 2 5 tahun penjara Residivis kasus penganiayaan ini diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH Jumat 26 11 karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUHP Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ujar penuntut umum kepada terdakwa yang dihadirkan secara virtual Dalam pertimbangan memberatkan menurut penuntut umum bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian materil terhadap korban Usai mendengarkan tuntutan pidana baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada intinya mohon keringanan hukuman Namun saat ditanya majelis hakim diketuai Edy Syahputra Pelawi SH MH terkait apakah terdakwa sebelumnya pernah menjalani masa hukuman terdakwa berbohong dengan mengatakan belum pernah dihukum padahal majelis mendapatkan catatan terdakwa pernah menjalani masa hukuman kasus penganiayaan pada 2015 Ya pak maaf saya baru ingat pernah dihukum itu aku Wakpet Untuk itu majelis hakim akan bermusyawarah untuk memutuskan pidana terhadap terdakwa dan akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar pekan depan Adapun dalam dakwaan singkat penuntut umum bahwa terdakwa Wakpet pada bulan Juli 2021 silam mulanya meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Kuhafa yang tak lain adalah tetangganya sendiri Karena sudah dianggap seperti saudara sendiri korban Kuhafa tidak menaruh curiga dan dipinjamkan kepada terdakwa Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan terdakwa kepada Soni DPO di wilayah 9 Ilir Palembang senilai Rp2 juta uangnya terdakwa Wakpet pakai untuk bayar hutang dan makan bersama teman Lalu dua hari berselang korban pun menanyakan keberadaan motor yang diakui terdakwa sudah tidak ada akibat perbuatannya tersebut korban Kuhafa pun menderita kerugian yang ditaksir lebih kurang Rp12 juta fdl
Pernah Dihukum, Residivis ini Ngaku Lupa
Jumat 26-11-2021,13:21 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-08-2026,14:48 WIB
Realme P4x Hadir dengan Baterai Jumbo 8.000 mAh dan Layar 120Hz, Ini Spesifikssi & Keunggulannya
Minggu 16-08-2026,13:19 WIB
Ramalan 12 Zodiak Hari Ini Minggu, 16 Agustus 2026: Cinta, Karier dan Keuangan
Minggu 16-08-2026,14:11 WIB
Malaysia Krisis Pemain Jelang Lawan Vietnam Semifinal AFF 2026, Tan Cheng Hoe: Tak Ada yang Mustahil
Minggu 16-08-2026,16:30 WIB
Cara Menyimpan Alpukat agar Tetap Hijau Segar dan Rasanya Tidak Berubah
Minggu 16-08-2026,09:58 WIB
3 HP Baterai Besar Dijual Harga Terjangkau, Salah Satunya HP POCO M7
Terkini
Minggu 16-08-2026,23:21 WIB
8 Polsek Bergerak Serentak, BELIDA Polres Musi Rawas Bersihkan Drainase hingga Rumah Ibadah
Minggu 16-08-2026,22:22 WIB
HUT ke-81 RI, Polres Lahat Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Jaga Kamtibmas
Minggu 16-08-2026,22:08 WIB
700 Porsi Makanan Gratis hingga Kendaraan Taktis, Brimob Polda Sumsel Semarakkan HUT ke-81 RI di CFD Palembang
Minggu 16-08-2026,21:23 WIB