nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel resmi ajukan banding terhadap vonis tersangka Eddy Hermanto Cs kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH menjelaskan upaya banding tersebut merupakan upaya hukum Kejati Sumsel setelah satu minggu diberikan waktu pikir pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa Eddy Hermanto Syarifuddin Dwi Kridayani dan Yudi Arminto sepekan lalu Untuk itulah pada beberapa waktu lalu berkas bandingnya sudah kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Palembang kata Khaidirman melalui sambungan telepon Minggu 28 11 Dijelaskannya dengan telah mengajukan upaya banding melalui PN Palembang pihaknya tinggal menunggu putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang Akan kami infokan lagi jika hasil putusan banding dari PT sudah keluar tukasnya Sementara untuk terdakwa Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya dan Ir Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya masing masing divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 4 bulan Dwi Kridayani dan Yudi Arminto juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara masing masing Rp 2 5 miliar Dimana setelah perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap kedua terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara maka harta benda keduanya disita dan jika harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti hukuman tambahan masing masing 4 tahun penjara Vonis keempat terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yang dalam tuntutannya menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana masing masing 19 tahun penjara dan denda masing masing Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan Selain itu keempat terdakwa juga dituntut JPU hukuman uang pengganti kerugian negara terdiri dari Eddy Hermanto Rp 684 000 000 Sarifudin MF Rp 1 392 748 080 Dwi Kridayani Rp 2 500 000 000 dan Yudi Arminto Rp 22 446 427 564 yang mana jika paraterdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan jika harta benda tersebut tidak cukup menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan hukuman tambahan masing masing 9 tahun 6 bulan penjara Fdl
Kejati Sumsel Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Eddy Cs
Minggu 28-11-2021,13:25 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,10:43 WIB
Ramalan Shio Hari Ini, Sabtu 7 November 2026: Cek Keberuntungan, Karier, Keuangan dan Warna Hoki
Jumat 06-11-2026,22:58 WIB
Ini 4 Negara Bisa Melintasi Selat Hormuz, Apa Kompensasinya Bagi Iran?
Sabtu 07-11-2026,10:40 WIB
TENANG, New Honda Genio Makin Kalcer 2026 Bisa Kredit DP Rp1 Juta, Cicilan Mulai Rp785 Ribu, Ini Simulasinya
Sabtu 07-11-2026,09:26 WIB
Begini Prakiraan Cuaca Sumsel Akhir Pekan, 13 Wilayah Berpeluang Hujan Sabtu, Bagaimana Besok Minggu?
Sabtu 07-11-2026,16:04 WIB
Update Daftar Harga iPhone 13 hingga iPhone 17 Bulan November 2026!
Terkini
Sabtu 07-11-2026,21:14 WIB
Tembok Pertahanan Persebaya Akhirnya Runtuh! Digempur Persija, Gol Menit Akhir Ivan Mamut Penentu Kemenangan
Sabtu 07-11-2026,20:56 WIB
Mobil Listrik Bekas Makin Murah, tetapi Apakah Aman Dibeli? Ini 8 Hal yang Ditakuti Konsumen
Sabtu 07-11-2026,20:10 WIB
Persija Jakarta vs Persebaya Masih 0-0 di Babak Pertama, Ramadhan Sananta Buang Sejumlah Peluang Emas!
Sabtu 07-11-2026,18:58 WIB
Kemenag Umumkan 52.325 Guru Peserta PPG Daljab 2026, Cek Akun dan Lapor Diri!
Sabtu 07-11-2026,18:48 WIB