SUMEKS CO PALEMBANG Sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS atas nama terdakwa Nurmala Dewi mantan Kepala SDN 79 Palembang kembali digelar Kali ini majelis hakim Tipikor Palembang mengagendakan sidang mendengarkan keterangan terdakwa yang dihadirkan langsung di persidangan Rabu 1 12 Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH terdakwa Nurmala Dewi dicecar berbagai pertanyaan terkait proses pencarian dana BOS triwulan kedua dan ketiga pada tahun 2019 saat dirinya menjabat sebagai Plh Kepsek SDN 79 Palembang Terdakwa Nurmala Dewi mengaku uang dana BOS terutama BOS nasional senilai Rp373 juta pada triwulan kedua telah dibelanjakan untuk keperluan sarana dan prasarana SDN 79 Palembang Namun ada sebagian uang senilai Rp66 juta diambil oleh bendahara sekolah Jumiah dan Yulianiza dibayarkan untuk menutupi keperluan sekolah sebelum dana BOS itu cair ungkapnya Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH apakah bukti laporan terkait pengeluaran uang Rp66 juta itu ada yang dijawab terdakwa tidak ada Karena sudah jadi kebiasaan pak guna menutupi biaya operasional sekolah bendahara menawarkan diri untuk meminjamkan uangnya terlebih dahulu dan akan dibayar saat dana BOS itu dicairkan jelas Nurmala Dewi Majelis hakim pun kembali mempertanyakan apakah hal itu memang tercantum di dalam juknis dana BOS terutama untuk pembayaran uang yang dipinjam terlebih dahulu yang dijawab oleh terdakwa tidak ada hanya inisiatif bendahara saja Fakta lain yang terungkap di persidangan juga terdakwa mengaku terhadap Surat Pertanggung Jawaban SPJ dana BOS tersebut ia buat sendiri tanpa dilampirkan bukti bukti berkas seperti kwitansi pengeluaran dana BOS Terlebih di persidangan terdakwa mengaku tidak mengetahui batas kewenangan dirinya yang hanya sebagai Plh Kepsek SDN 79 Palembang yang saat itu harusnya terdakwa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Diknas Kota Palembang terhadap pencairan dana BOS Saya menyesal pak saya akui saya salah tapi itu semua untuk kepentingan pihak sekolah kilah terdakwa sembari menangis di hadapan majelis hakim Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim memberikan waktu dua Minggu kepada JPU Kejari Palembang guna menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Usai sidang terdakwa yang didampingi penasihat hukum Cik Ujang SH enggan berkomentar di hadapan awak media Sementara JPU Hendy Tanjung SH mengatakan keterangan terdakwa tersebut telah sesuai dengan dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa akui adanya manipulasi SPJ triwulan kedua dana BOS tersebut Kita akan segera menyusun tuntutan pidana maka dari itu kita minta waktu dua Minggu tukasnya fdl
Terdakwa Dana BOS Menangis, Mengaku Menyesal
Rabu 01-12-2021,14:15 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,08:41 WIB
3 Rekomendasi HP Gaming Harga 3 Jutaan Terbaik, Salah Satunya Tecno Pova 7 5G
Rabu 17-06-2026,07:06 WIB
Kantor Hukum Hasanal Mulkan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Palembang 1343
Rabu 17-06-2026,13:20 WIB
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 via Website dan Aplikasi
Rabu 17-06-2026,10:53 WIB
Bukan iPhone atau Flagship Mahal! HP Murah Berkamera Bagus Kini Jadi Senjata Rahasia Konten Kreator
Rabu 17-06-2026,08:48 WIB
Yuk Kenali Apa Itu Investasi Saham Syariah: Keuntungan, Risiko, dan Cara Memulainya
Terkini
Rabu 17-06-2026,22:12 WIB
Wagub Sumsel Hadiri Gebyar Muharam 1448 Hijriah dan Harlah Muslimat NU ke-80, Jadikan Momen Introspeksi
Rabu 17-06-2026,20:28 WIB
Syukur Iringi Kepulangan 444 Jemaah Kloter 11, Total 4.868 Jemaah Haji Telah Tiba di Debarkasi Palembang
Rabu 17-06-2026,20:14 WIB
Dukung Operasi Senpi Musi 2026 di Ogan Ilir, Warga Desa Purnajaya Serahkan Senjata Rakitan ke Polres OI
Rabu 17-06-2026,20:01 WIB
Video Pakai Handuk Masuk Kamar Mandi Dibuat Status WA, IRT di Palembang Lapor Polisi
Rabu 17-06-2026,19:22 WIB