SUMEKS CO PALEMBANG Sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS atas nama terdakwa Nurmala Dewi mantan Kepala SDN 79 Palembang kembali digelar Kali ini majelis hakim Tipikor Palembang mengagendakan sidang mendengarkan keterangan terdakwa yang dihadirkan langsung di persidangan Rabu 1 12 Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH terdakwa Nurmala Dewi dicecar berbagai pertanyaan terkait proses pencarian dana BOS triwulan kedua dan ketiga pada tahun 2019 saat dirinya menjabat sebagai Plh Kepsek SDN 79 Palembang Terdakwa Nurmala Dewi mengaku uang dana BOS terutama BOS nasional senilai Rp373 juta pada triwulan kedua telah dibelanjakan untuk keperluan sarana dan prasarana SDN 79 Palembang Namun ada sebagian uang senilai Rp66 juta diambil oleh bendahara sekolah Jumiah dan Yulianiza dibayarkan untuk menutupi keperluan sekolah sebelum dana BOS itu cair ungkapnya Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH apakah bukti laporan terkait pengeluaran uang Rp66 juta itu ada yang dijawab terdakwa tidak ada Karena sudah jadi kebiasaan pak guna menutupi biaya operasional sekolah bendahara menawarkan diri untuk meminjamkan uangnya terlebih dahulu dan akan dibayar saat dana BOS itu dicairkan jelas Nurmala Dewi Majelis hakim pun kembali mempertanyakan apakah hal itu memang tercantum di dalam juknis dana BOS terutama untuk pembayaran uang yang dipinjam terlebih dahulu yang dijawab oleh terdakwa tidak ada hanya inisiatif bendahara saja Fakta lain yang terungkap di persidangan juga terdakwa mengaku terhadap Surat Pertanggung Jawaban SPJ dana BOS tersebut ia buat sendiri tanpa dilampirkan bukti bukti berkas seperti kwitansi pengeluaran dana BOS Terlebih di persidangan terdakwa mengaku tidak mengetahui batas kewenangan dirinya yang hanya sebagai Plh Kepsek SDN 79 Palembang yang saat itu harusnya terdakwa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Diknas Kota Palembang terhadap pencairan dana BOS Saya menyesal pak saya akui saya salah tapi itu semua untuk kepentingan pihak sekolah kilah terdakwa sembari menangis di hadapan majelis hakim Usai mendengarkan keterangan terdakwa majelis hakim memberikan waktu dua Minggu kepada JPU Kejari Palembang guna menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa Usai sidang terdakwa yang didampingi penasihat hukum Cik Ujang SH enggan berkomentar di hadapan awak media Sementara JPU Hendy Tanjung SH mengatakan keterangan terdakwa tersebut telah sesuai dengan dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa akui adanya manipulasi SPJ triwulan kedua dana BOS tersebut Kita akan segera menyusun tuntutan pidana maka dari itu kita minta waktu dua Minggu tukasnya fdl
Terdakwa Dana BOS Menangis, Mengaku Menyesal
Rabu 01-12-2021,14:15 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,06:03 WIB
Bermain 10 Pemain, City Kalahkan MU 1-0, Haaland Pahlawan Kemenangan
Senin 14-09-2026,10:10 WIB
DBL South Sumatera Hari Ini 14 September 2026 Makin Panas, Big Eight dan Sweet Sixteen Kuasai GOR Dempo
Senin 14-09-2026,11:58 WIB
Kejutan DBL Sumsel 2026! TEMBESU Singkirkan Runner-up, Bangau Buka Misi Five-Peat dengan 92 Poin
Senin 14-09-2026,11:21 WIB
Motor Listrik untuk Kurir Paling Irit 2026, Ini 5 Pilihan yang Layak Dipertimbangkan
Senin 14-09-2026,08:37 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG 14 September 2026: Sejumlah Wilayah Waspada Hujan dan Angin Kencang
Terkini
Senin 14-09-2026,21:33 WIB
Cek Sapras Perusahaan Penanggulangan Karhutla hingga Edukasi Warga Giat Serdik Sespimmen Polri
Senin 14-09-2026,20:39 WIB
Toni ‘Nelayan Sungsang’ Akhirnya Ditemukan, 3 Km dari Lokasi Tebar Jaring Kepiting
Senin 14-09-2026,20:38 WIB
Sempat Viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Berhasil Ungkap Curanmor dalam 3 x 12 Jam
Senin 14-09-2026,19:54 WIB
Polda Sumsel Gelar 374 Kegiatan Cegah Karhutla, Perkuat Patroli di Wilayah Rawan
Senin 14-09-2026,19:37 WIB