nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Dua terdakwa Kotdri dan Muslimin masing masing dijatuhi hukuman oleh majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum selama satu tahun sebelas bulan penjara Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Amar putusan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri PN Kayuagung secara virtual Kamis 2 12 Hukuman untuk keduanya lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Terry Kristanti SH dan Inda Putri Manurung SH selama dua tahun penjara Perbuatan keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Melanggar dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 4 5 KUHP terang hakim Ketua Nadia Septiani SH Terungkap perbuatan keduanya pada Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 19 00 Wib ketika terdakwa Kotdri datang ke rumah terdakwa Muslimin Lalu mengajak untuk melakukan pencurian dan disetujui terdakwa Muslimin Kemudian sekira pukul 20 00 Wib Kotdri pulang kerumah dan sekira pukul 23 30 wib Kotdri memesan bentor becak motor dengan maksud untuk diantarkan di persimpangan Jalan Kopral Juni gerbang simpang Tanjung Senai Sesampainya Kotdri berjalan kaki menuju rumah korban M Fayyadh yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter dari persimpangan tersebut Lalu sesampainya dirumah korban tepatnya di Jln Tanjung Raya Lk IV Rt 007 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Ogan Ilir Kotdri langsung memanjat pagar rumah korban Yakni menuju jendela rumah dan langsung mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa Kotdri kata hakim Setelah berhasil mencongkel jendela rumah Kotdri langsung masuk kedalam rumah dan langsung menuju ke kamar yang mana pada saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci Korban sedang tertidur kemudian terdakwa Kotdri langsung mengambil handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru kemudian mengambil uang didalam dompet sebesar Rp 4 5 juta Setelah berhasil mengambil barang tersebut lalu terdakwa Kotdri menelpon terdakwa Muslimin untuk menjemputnya di persimpangan gerbang perkantoran Tanjung Senai Datanglah Muslimin dengan menggunakan sepeda motor lalu keduanya pergi kerumah Muslimin Setelah sampai dirumah Muslimin Kotdri membagikan uang hasil pencurian kepada Muslimin yakni sebesar Rp 1 250 000 terangnya Akibat perbuatan kedua terdakwa korban mengalami kerugian kehilangan handphone merk Samsung tipe A 10 warna merah dan A 30 warna biru dan uang sebesar Rp 4 5 juta yang ditaksir keseluruhan senilai Rp 9 8 juta Nis
Pembedat Rumah Dihukum 23 Bulan Penjara
Kamis 02-12-2021,16:08 WIB
Editor : rappi darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,08:52 WIB
WAW, 4,2 Kg Sabu Digagalkan di Lintas Sumatera, Dua Kurir Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Minggu 05-04-2026,10:54 WIB
Harga Bersahabat, Spek Melesat! Ini Rekomendasi HP Tecno RAM 8 GB Rp2–3 Jutaan April 2026
Minggu 05-04-2026,05:40 WIB
LinkUMKM BRI Dorong Pengusaha Perempuan Naik Kelas, JJC Rumah Jahit Kembangkan Fesyen Wastra Eksklusif
Minggu 05-04-2026,08:31 WIB
Sejumlah HP Vivo Mid Range Turun Harga, Salah Satunya Vivo Y18 Dijual Rp1,2 Juta
Minggu 05-04-2026,06:22 WIB
Testimoni Bawa Hyundai Kona Mudik, Punya Torsi Instan Bikin Mobil-mobil Arogan di Jalan Hilang Harga Dirinya
Terkini
Senin 06-04-2026,04:04 WIB
3 Motor Listrik Yang Enak Dipakai Sehari-hari, Nomor 1 Maka Cavalry: Kecepatan Maksimalnya Paling Jauh
Minggu 05-04-2026,22:05 WIB
Sabu 4,2 Kg yang Berhasil Digagalkan Satres Narkoba Polres OI, Ternyata Hendak Diedarkan ke Ogan Ilir
Minggu 05-04-2026,21:22 WIB
LAGI, Mobil Listrik Rp100 Jutaan Meluncur, Wuling Hongguang Mini EV 2026 Makin Canggih
Minggu 05-04-2026,20:50 WIB
Resmi! Sony Lepas Sebagian Bisnis TV ke TCL, Masa Depan TV Bravia Berubah Mulai 2027
Minggu 05-04-2026,20:32 WIB