SUMEKS CO PALEMBANG Okta Prianus 24 terdakwa kasus penganiayaan berujung maut terhadap ayah kandung sendiri dihukum oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama tiga tahun penjara Hal itu dibenarkan Djurnelis SH selaku penasihat hukum terdakwa dari LBH Posbankum PN Palembang saat dikonfirmasi awak media Jumat 3 12 Ya perkara tersebut telah divonis pada hari Rabu kemarin dengan amar putusan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada klien kami ungkap Djurnelis Djurnelis menjelaskan sebagaimana dalam putusan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia Sebagaimana dakwaan penuntut umum diatur dan diancam Primer Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebut Djurnelis Menurutnya hukuman pidana yang dijatuhkan oleh kliennya itu telah sesuai dengan perbuatannya dikarenakan sebelumnya pihak keluarga korban dengan terdakwa telah ada perdamaian Dan ini mulanya juga karena ada permasalahan keluarga saja terdakwa di persidangan menerima putusan itu ungkapnya Lebih jauh dikatakannya hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan pidana penuntut umum Tri Agustina Amalia SH yang menuntut agar terdakwa dipidana selama empat tahun penjara Dalam dakwaan yang dibacakan diketahui bahwa perbuatan nekat terdakwa tersebut terjadi pada Agustus 2020 silam dimana saat itu korban Indra serta saksi Mardaleni yang merupakan orang tua kandung terdakwa sedang bertengkar Terdakwa sempat beberapa kali menegur kedua orangtuanya tersebut namun pertengkaran itu malah semakin menjadi bahkan ibunya dipukul hingga terjatuh oleh ayahnya yang saat itu juga memegang sebuah parang hendak membunuh ibunya Merasa kesal terdakwapun pergi kedapur dan mengambil palu besi kemudian dipukulkan ke kepala ayahnya sebanyak tiga kali ungkap JPU Tri Agustina saat bacakan dakwaan Tidak hanya itu lanjut JPU terdakwa juga mengambil sebilah parang dari tangan korban untuk kemudian dipukulkan kembali ke kepala korban hingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah karena menderita luka robek dibagian kepala Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis dan operasi namun korban menolak dan akhirnya korban dinyatakan meninggal setelah sempat menjalani perawatan medis fdl
Terdakwa Pembunuh Ayah Kandung Divonis Tiga Tahun
Jumat 03-12-2021,10:32 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,12:34 WIB
Astra Motor Edukasi Pengguna Honda: Kenali Tanda Busi Motor Harus Diganti untuk Menjaga Performa Mesin
Kamis 25-06-2026,08:45 WIB
Digadang Saingan Aerox 155, Ini Penampakan Vario Evo 160 Terbaru 2026 Tipe CBS Termurah
Kamis 25-06-2026,11:07 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, All New Honda Vario 125 Street Ditawarkan Rp5,6 Juta untuk Pemenang
Kamis 25-06-2026,12:18 WIB
Yamaha NMAX Turbo Tampil dengan Kesan Elegan dan Berwibawa di Jalan
Kamis 25-06-2026,07:58 WIB
Investor China Laporkan Progres PLTA di OKU Selatan, Gubernur Herman Deru Respon Positif
Terkini
Jumat 26-06-2026,06:43 WIB
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Keluar dari Selat Hormuz Setelah Puluhan Persyaratan Dipenuhi
Jumat 26-06-2026,06:25 WIB
Comeback Meyakinkan, Ekuador Gilas Tim Panser 2-1
Jumat 26-06-2026,06:10 WIB
Vivo X300 Ultra Bisa Set Up Kamera Profesional, Bahkan Bisa Edit Video 4K di Handphonenya Langsung
Jumat 26-06-2026,05:13 WIB
Motor Vario 160 Evo Varian Unggu Katanya Warna Kesukaan Janda, Tapi Ternyata Bapak-Bapak Juga Suka
Jumat 26-06-2026,04:12 WIB