Kemendikbudistek Minta Sekolah Bagikan Rapor pada Januari 2022

Minggu 05-12-2021,10:46 WIB
Editor : Admin 01

SUMEKS CO Warga pendidikan akan memasuki masa libur semester 1 2021 Hal itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 Nataru Terkait itu pemerintah pun telah membuat sejumlah kebijakan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 Salah satunya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2027 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 pada saat Nataru Dalam aturan itu dikatakan pembagian rapor semester 1 diminta dilakukan pada Januari 2022 Inmendagri itu pun diperkuat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek dengan Surat Edaran SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 SE itu sudah ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember Diminta kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten kota untuk melaksanakan pembagian rapor di semua jenjang pada tahun depan Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021 2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada Januari 2022 jelas Suharti dikutip JawaPos com Jumat 3 12 Lalu sekolah juga diminta untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru Yakni pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tulis SE Dalam melakukan kegiatan pembelajaran pun sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan prokes yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M Yakni memakai masker mencuci tangan pakai sabun hand sanitizer menjaga jarak mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan Kemudian juga melakukan 3T testing tracing dan treatment jpg jawapos

Tags :
Kategori :

Terkait