Merasa Dizolimi, Terdakwa Kasus Dugaan Pengrusakan Akan Ajukan Pledoi

Senin 06-12-2021,18:17 WIB
Editor : wiwik

SUMEKS CO PALEMBANG Dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang terdakwa kasus dugaan pengrusakan drainase saluran air parit bernama Febri Arianto akan ajukan pembelaan Pledoi Menurut terdakwa melalui tim penasihat hukum Rozali Nur Muhammad SH MH didampingi Silvia Oktarina SH MH serta Hamka SH diwawancarai usai sidang tuntutan Senin 6 12 mengaku tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya Jelas dari awal kami tidak sependapat karena perkara ini menurut kami bukanlah masuk ke ranah hukum pidana tidak ada unsur merugikan orang lain walaupun jaksa berpendapat lain kata Rozali Menurutnya ada dua hal yang perlu dicermati dalam dakwaan penuntut umum pertama disebutkan adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama sama namun nyatanya hanya kliennya sendiri yang dijadikan terdakwa Lalu kedua apa yang dilakukan Febri itu adalah membela kepentingan haknya karena tanah yang dijadikan parit oleh pelapor itu adalah milik orang tuanya ungkapnya Ia membeberkan sebelum terjadinya peristiwa tersebut sudah beberapa kali dilakukan mediasi antara kedua belah pihak saat proses mediasi itu sedang berjalan namun pihak pelapor dengan semena mena membuat drainase atau parit tanpa sepengetahuan keluarga klien Masih dikatakannya sebelumnya juga kliennya juga sudah membuat laporan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian namun penyidikannya dihentikan dengan alasan bukan ranah hukum pidana jadi perkaranya dihentikan Justru sebaliknya laporan terhadap klien kami malah dapat dinaikkan ketingkat penyidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ada apa jelasnya Atas dasar itulah ia berpendapat kliennya tersebut telah dizholimi dan hal itu akan dijadikan salah satu poin dalam isi pledoi yang akan disampaikan dihadapan majelis hakim PN Palembang pada persidangan yang akan digelar Senin pekan depan Sebelumnya JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH menuntut terdakwa Febri Arianto dengan pidana selama dua tahun penjara karena menurut JPU terdakwa terbukti menlanggar tindak pidana melakukan bersama menggunakan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 2 ke 1 KUHP Diketahui dalam dakwaan penuntut umum kejadian bermula sekira pada bulan April 2021 saat terdakwa datang bersama dengan satu orang lainnya bernama Deri Agustian hendak menanyakan terkait pembuatan parit oleh saksi korban Novi Marini di Perumahan Catur Residence Jalan HM Idris Nusa Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang kota Palembang Lalu diduga karena emosi dengan menggunakan kaki dan cangkul Deri Agustian menendang dan merusak pembuatan parit tersebut sampai roboh hal yang sama dilakukan oleh terdakwa Tidak terima dengan perbuatan terdakwa saksi korban akhirnya melaporkan kepada peristiwa tersebut ke Sat Reskrim Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Adapun nilai kerugian yang dialami korban ditaksir lebih kurang sebesar Rp 20 juta Fdl

Tags :
Kategori :

Terkait