SUMEKS CO PALEMBANG Pemerintah Kota Palembang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 dalam pengendalian COVID 19 selama Natal dan Tahun Baru Nataru Wali Kota Palembang H Harnojoyo telah menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 untuk pengendalian penyebaran Corona virus lingkup Kota Palembang kata Wali Kota Palembang H Harnojoyo usai rapat bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui vidcon di rumah dinas wako Rabu 8 12 Pada kesempatan itu orang nomor satu di Palembang ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level 2 untuk mall tempat hiburan serta kegiatan lainnya minimal 75 persen Sedangkan selama Nataru di Palembang untuk tempat wisata dan tempat keramaian akan ditiadakan selama PPKM Level 2 Tetapi kita masih menunggu Intsruksi selanjutnya bagaimana selama PPKM Level 2 ini ungkapnya Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Palembang untuk menerapkan protokol kesehatan prokes selama COVID 19 PPKM Level 2 di Palembang dey dom
Palembang Terapkan PPKM Level 2, ini Aturannya...
Rabu 08-12-2021,11:49 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :