SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK fiktif Dinas Kesehatan Kota Prabumulih bersumber dari APBD tahun 2017 menjerat oknum mantan Kabid Dinkes bernama Nurmalakari Sebanyak 12 tenaga medis dihadirkan langsung sebagai saksi di persidangan yang digelar Kamis 9 12 oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Hingga berita ini diturunkan terdakwa Nurmalakari yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Prabumulih masih mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan tersebut Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Kamis 9 12 Anjasra Karya SH menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika pada 2017 silam Pemerintah Kota Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan Dinkes melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas puskesmas yang ada di Kota Prabumulih Dalam kegiatan itu petugas medis datang ke rumah warga untuk melakukan pengobatan penyuluhan Nilai anggaran kegiatan itu sebesar Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih tahun 2017 jelasnya Akan tetapi oleh terdakwa Nurmalakari selaku PPTK kegiatan tersebut honor para petugas medis tidak diberikannya Uang honor para petugas medis diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya Lalu untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan tersangka memalsukan tanda tangan seluruh petugas penerima ini pekerjaan fiktif Atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOK 2017 ini membuat negara dirugikan sebesar Rp141 juta Terdakwa Nurmalakari sebagaimana dakwaan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 18 KUHP Ancaman atas perbuatan tersangka dapat terjerat hukuman selama 20 tahun kurungan penjara tegas Anjas fdl
Kabid Dinkes Tersandung Kasus Dana BOK, ini Modusnya...
Kamis 09-12-2021,14:51 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,08:19 WIB
SEA V Cup 2026 Leg Kedua Berakhir Pahit, Timnas Voli Putri Indonesia Tumbangkan Vietnam tapi Ranking Turun
Senin 10-08-2026,10:00 WIB
Cara Membedakan Alpukat Mentega Terbaik, Dagingnya Pulen dan Tidak Ada Serat
Senin 10-08-2026,09:28 WIB
10 Rekomendasi Smartwatch Terbaru 2026, Murah tapi Canggih sangat Cocok untuk Rayakan 17 Agustusan
Minggu 09-08-2026,21:59 WIB
PASTI ADA SOLUSI Episode 10, Menkum Bahas Naturalisasi hingga Pelanggaran Hak Cipta
Senin 10-08-2026,09:10 WIB
OMOWAY OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia, Motor Listrik Canggih Punya Fitur Self-Balancing
Terkini
Senin 10-08-2026,20:03 WIB
Kembalikan Performa Sumur Migas, Gas Sales Pertamina EP Limau Terapkan Recompletion
Senin 10-08-2026,19:40 WIB
2 Pemotor Meregang Nyawa Usai Tabrakan dengan Fuso di Jalinteng Indralaya-Prabumulih
Senin 10-08-2026,19:25 WIB
184 Anak dari Keluarga Tak Mampu Mulai Bersekolah di Sekolah Rakyat OKI
Senin 10-08-2026,19:25 WIB