SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK fiktif Dinas Kesehatan Kota Prabumulih bersumber dari APBD tahun 2017 menjerat oknum mantan Kabid Dinkes bernama Nurmalakari Sebanyak 12 tenaga medis dihadirkan langsung sebagai saksi di persidangan yang digelar Kamis 9 12 oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Hingga berita ini diturunkan terdakwa Nurmalakari yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Prabumulih masih mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan tersebut Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Kamis 9 12 Anjasra Karya SH menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika pada 2017 silam Pemerintah Kota Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan Dinkes melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas puskesmas yang ada di Kota Prabumulih Dalam kegiatan itu petugas medis datang ke rumah warga untuk melakukan pengobatan penyuluhan Nilai anggaran kegiatan itu sebesar Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih tahun 2017 jelasnya Akan tetapi oleh terdakwa Nurmalakari selaku PPTK kegiatan tersebut honor para petugas medis tidak diberikannya Uang honor para petugas medis diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya Lalu untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan tersangka memalsukan tanda tangan seluruh petugas penerima ini pekerjaan fiktif Atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOK 2017 ini membuat negara dirugikan sebesar Rp141 juta Terdakwa Nurmalakari sebagaimana dakwaan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 18 KUHP Ancaman atas perbuatan tersangka dapat terjerat hukuman selama 20 tahun kurungan penjara tegas Anjas fdl
Kabid Dinkes Tersandung Kasus Dana BOK, ini Modusnya...
Kamis 09-12-2021,14:51 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,13:24 WIB
Kawasaki Brusky 125 Resmi Meluncur, Skutik Andalan dengan Desain Sporty dan Mesin Irit
Selasa 16-06-2026,18:59 WIB
Harga BBM Naik, Begini Cara Memilih Bahan Bakar yang tepat untuk Mobil Modern
Selasa 16-06-2026,15:13 WIB
Fakta Soal Kenaikan BBM Nonsubsidi, SP3N-SBS: Masyarakat Harus Tahu
Selasa 16-06-2026,14:27 WIB
Modus Paket Ekspedisi Terbongkar, Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja di Baturaja
Selasa 16-06-2026,15:30 WIB
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Parigi, Petugas RS Kerepotan Evakuasi Pasien
Terkini
Rabu 17-06-2026,12:25 WIB
Harga Emas Antam Naik Tipis Rp 4 Ribu per Gram: Pecahan 0,5 Gram Rp 1,416 Juta, 1 Gram Rp 2,733 Juta
Rabu 17-06-2026,12:20 WIB
5 HP Murah Spek Dewa Pertengahan 2026, Siap Guncang Pasar dan Geser Kompetitor di Kelasnya
Rabu 17-06-2026,12:19 WIB
Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Iuran, Wajib Saat Rawat Inap Lakukan Ini Dahulu
Rabu 17-06-2026,12:12 WIB
Dua Ton Jagung Petani Prabumulih Dikirim ke Bulog, Polisi Kawal Distribusi
Rabu 17-06-2026,11:53 WIB