SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK fiktif Dinas Kesehatan Kota Prabumulih bersumber dari APBD tahun 2017 menjerat oknum mantan Kabid Dinkes bernama Nurmalakari Sebanyak 12 tenaga medis dihadirkan langsung sebagai saksi di persidangan yang digelar Kamis 9 12 oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Hingga berita ini diturunkan terdakwa Nurmalakari yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Prabumulih masih mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan tersebut Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Kamis 9 12 Anjasra Karya SH menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika pada 2017 silam Pemerintah Kota Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan Dinkes melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas puskesmas yang ada di Kota Prabumulih Dalam kegiatan itu petugas medis datang ke rumah warga untuk melakukan pengobatan penyuluhan Nilai anggaran kegiatan itu sebesar Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih tahun 2017 jelasnya Akan tetapi oleh terdakwa Nurmalakari selaku PPTK kegiatan tersebut honor para petugas medis tidak diberikannya Uang honor para petugas medis diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya Lalu untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan tersangka memalsukan tanda tangan seluruh petugas penerima ini pekerjaan fiktif Atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOK 2017 ini membuat negara dirugikan sebesar Rp141 juta Terdakwa Nurmalakari sebagaimana dakwaan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 18 KUHP Ancaman atas perbuatan tersangka dapat terjerat hukuman selama 20 tahun kurungan penjara tegas Anjas fdl
Kabid Dinkes Tersandung Kasus Dana BOK, ini Modusnya...
Kamis 09-12-2021,14:51 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,17:41 WIB
HP Kelas Menengah Terbaru Tawarkan Fitur Kamera Sensor Tersedia di Pasaran Ponsel
Jumat 17-07-2026,21:59 WIB
Kenal Pamit Polda Sumsel, Sejumlah Kapolres dan PJU Dapat Amanah Baru
Sabtu 18-07-2026,08:10 WIB
Minimal iPhone 15 Rekomendasi iPhone Bagus Buat Konten Kreator, Mengapa Bukan iPhone 13?
Jumat 17-07-2026,22:43 WIB
Kemenkum Sumsel Buka Ruang Aduan, Keluhan Masyarakat Dipastikan Tak Berhenti Tanpa Solusi
Jumat 17-07-2026,17:15 WIB
Respons Cepat Polres PALI! Pelaku Pembakaran Rumah Mantan Mertua Ditangkap Kurang dari Sehari
Terkini
Sabtu 18-07-2026,15:29 WIB
Rekomendasi 5 Tablet Terbaik 2026, Cocok untuk Kerja, Kuliah, hingga Konten Kreator
Sabtu 18-07-2026,15:23 WIB
HONOR X9C Hadirkan Layar Lega, Baterai Awet dan Bodi Tahan Benturan
Sabtu 18-07-2026,15:15 WIB
Cara Mudah Beternak Ayam Brahma di Tengah Demam Ayam Hias, Bisnis Rumahan Berpotensi Raup Cuan
Sabtu 18-07-2026,15:02 WIB
Pastikan Keamanan Pangan bagi Pekerja, Kilang Plaju Gelar Sertifikasi Food Handler Bersama Dinkes Palembang
Sabtu 18-07-2026,14:23 WIB