SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK fiktif Dinas Kesehatan Kota Prabumulih bersumber dari APBD tahun 2017 menjerat oknum mantan Kabid Dinkes bernama Nurmalakari Sebanyak 12 tenaga medis dihadirkan langsung sebagai saksi di persidangan yang digelar Kamis 9 12 oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Hingga berita ini diturunkan terdakwa Nurmalakari yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Prabumulih masih mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan tersebut Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Kamis 9 12 Anjasra Karya SH menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika pada 2017 silam Pemerintah Kota Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan Dinkes melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas puskesmas yang ada di Kota Prabumulih Dalam kegiatan itu petugas medis datang ke rumah warga untuk melakukan pengobatan penyuluhan Nilai anggaran kegiatan itu sebesar Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih tahun 2017 jelasnya Akan tetapi oleh terdakwa Nurmalakari selaku PPTK kegiatan tersebut honor para petugas medis tidak diberikannya Uang honor para petugas medis diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya Lalu untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan tersangka memalsukan tanda tangan seluruh petugas penerima ini pekerjaan fiktif Atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOK 2017 ini membuat negara dirugikan sebesar Rp141 juta Terdakwa Nurmalakari sebagaimana dakwaan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 18 KUHP Ancaman atas perbuatan tersangka dapat terjerat hukuman selama 20 tahun kurungan penjara tegas Anjas fdl
Kabid Dinkes Tersandung Kasus Dana BOK, ini Modusnya...
Kamis 09-12-2021,14:51 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,18:12 WIB
Penantang PCX: Honda NS150ES 2026 Meluncur dengan Harga Terjangkau tapi Soal Mesin Gak Kalah Garang
Minggu 09-08-2026,16:45 WIB
Polsek Muara Kuang Amankan Pencuri Karet Milik PT BRK, 3 Pelaku Lainnya Kabur Kini Masuk DPO Polisi
Minggu 09-08-2026,18:55 WIB
Timnas Indonesia Tersingkir, Thailand Sempurna: Ini Jadwal Semifinal AFF 2026
Minggu 09-08-2026,21:59 WIB
PASTI ADA SOLUSI Episode 10, Menkum Bahas Naturalisasi hingga Pelanggaran Hak Cipta
Minggu 09-08-2026,18:28 WIB
Daftar Laptop ASUS 2026 dari Murah hingga Flagship, Pilih Sesuai Kebutuhan dan Budget
Terkini
Senin 10-08-2026,15:28 WIB
WAW, Mercedes-AMG GT 53 4-Door Coupe Resmi Meluncur, Lebih Murah Punya Range hingga 809 Km
Senin 10-08-2026,15:19 WIB
SKK Migas Sumbagsel Apresiasi KKKS dengan Kinerja Cemerlang Semester I 2026
Senin 10-08-2026,15:14 WIB
Wujudkan Rumah Ibadah Nyaman dan Ramah Lingkungan, Kemenag Sumsel Gelorakan Gerakan Bersih-Bersih Masjid
Senin 10-08-2026,15:07 WIB
Audiensi ke Ketum KONI Pusat, Timnas Tenis Meja Kadet PB PTMSI Siap Ikuti Turnamen di Taiwan
Senin 10-08-2026,14:55 WIB