SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Tipikor Palembang menggelar sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan BOK fiktif Dinas Kesehatan Kota Prabumulih bersumber dari APBD tahun 2017 menjerat oknum mantan Kabid Dinkes bernama Nurmalakari Sebanyak 12 tenaga medis dihadirkan langsung sebagai saksi di persidangan yang digelar Kamis 9 12 oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH Hingga berita ini diturunkan terdakwa Nurmalakari yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Prabumulih masih mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan tersebut Dikonfirmasi pada Kasi Pidsus melalui Kasi Intel Kejari Prabumulih Kamis 9 12 Anjasra Karya SH menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika pada 2017 silam Pemerintah Kota Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan Dinkes melakukan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di puskesmas puskesmas yang ada di Kota Prabumulih Dalam kegiatan itu petugas medis datang ke rumah warga untuk melakukan pengobatan penyuluhan Nilai anggaran kegiatan itu sebesar Rp141 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih tahun 2017 jelasnya Akan tetapi oleh terdakwa Nurmalakari selaku PPTK kegiatan tersebut honor para petugas medis tidak diberikannya Uang honor para petugas medis diduga dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya Lalu untuk laporan pertanggungjawaban kegiatan tersangka memalsukan tanda tangan seluruh petugas penerima ini pekerjaan fiktif Atas perbuatan tersangka dalam penggunaan dana BOK 2017 ini membuat negara dirugikan sebesar Rp141 juta Terdakwa Nurmalakari sebagaimana dakwaan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 juncto Pasal 18 KUHP Ancaman atas perbuatan tersangka dapat terjerat hukuman selama 20 tahun kurungan penjara tegas Anjas fdl
Kabid Dinkes Tersandung Kasus Dana BOK, ini Modusnya...
Kamis 09-12-2021,14:51 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,23:21 WIB
Drama 120 Menit di GBK! Taklukkan Thailand lewat Penalti, Timnas Indonesia Juarai FIFA ASEAN Cup 2026
Selasa 06-10-2026,05:58 WIB
Menang 3-1 Atas Turki, Italia Belum Aman di Fase Grup A UEFA Nations League
Senin 05-10-2026,19:55 WIB
Penjaga Malam Coba Perkosa IRT Kompleks Gandus, Rupanya ‘Geer’ Sering Dikasih Senyum
Senin 05-10-2026,20:17 WIB
Merinding! Indonesia Raya Berkumandang di GBK, Final FIFA ASEAN CUP 2026 Indonesia vs Thailand Dimulai
Terkini
Selasa 06-10-2026,18:25 WIB
Deteksi dan Pencegahan Penyalahgunaan Kotak Amal untuk Pendanaan Terorisme, Kejari Ogan Ilir Gelar PAKEM
Selasa 06-10-2026,17:05 WIB
Intip Dapur Mesin Aprilia SXR GT 175, Skutik Gambot Rp25 Jutaan dengan Tenaga 13,3 PS
Selasa 06-10-2026,16:57 WIB
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi Warga Binaan Narkotika, Usia Produktif Jadi Sasaran
Selasa 06-10-2026,16:54 WIB
Lahan 5 Hektar di Pulau Beruang Tulung Selapan Terbakar, Tim Gabungan TNI Padamkan
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB