SUMEKS CO PALEMBANG Dosen Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya Unsri Ir Taufik Ari Gunawan ST MT turut dijadikan saksi di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah Saksi Taufik Ari Gunawan dihadirkan terkait adanya peminjaman ijazah pendidikan Strata dua S2 miliknya oleh salah satu terdakwa bernama Junaidi selaku pelaksana pembangunan kontraktor Saat dicecar majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH Jumat 10 12 terkait hal itu saksi Taufik Ari Gunawan mengaku memang sengaja meminjamkan ijazah asli S2 untuk kepentingan terdakwa Ijazah saya itu yang asli memang saya pinjamkan ke Junaidi namun itu jauh sebelum adanya perkara ini ungkap saksi Taufik Dia menjelaskan peminjaman ijazah oleh terdakwa Junaidi dimaksudkan untuk memperoleh surat atau sertifikat keahlian yang mana SKA tersebut memang khusus untuk para kontraktor proyek saat ini Untuk syarat tenaga ahli ketika dilakukan penawaran atau assesor dalam suatu proyek pembangunan pak ujarnya Saat ditanya majelis hakim atas dasar apa saksi Taufik Ari Gunawan mau meminjamkan ijazah S2 nya tersebut yang dijawab saksi dasar kedekatan antara terdakwa dengan salah satu rekannya bernama Sastra tidak ada dijanjikan akan diberikan apa apa oleh terdakwa Junaidi Namun di hadapan majelis hakim juga saksi mengaku prosedur peminjaman ijazah tersebut adalah salah atas perbuatannya kata hakim hal itu jelas melanggar hukum bisa dipidanakan Saksi lainnya yakni Jumadi sebagai penyedia pasir sebagai bahan dalam pembuatan site pile tiang turap mengaku bahwa pasir yang diambil berasal dari Pulau Salah Nama dekat dengan pengerjaan proyek Menurut hakim ketua Sahlan Effendi SH MH pasir yang diambil untuk proyek pembangunan turap sebanyak 2230 kubik pasir itu kurang layak dikarenakan pasir bercampur tanah hal itupun diakui saksi Jumadi Pengadaan pasir itu saat saya bertemu dengan pak Mujib yang meminta saya untuk pengadaan bahan baku pembuatan site pile turap secara bertahap dari 30 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 totalnya 2230 kubik pasir jelasnya Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kali ini kedua terdakwa yang dihadirkan secara visual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang kembali akan mendengarkan keterangan saksi lainnya dalam sidang yang akan digelar Selasa depan Diketahui dalam dakwaan singkat penuntut umum menjelaskan kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dan diancam sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana fdl
Kasus Turap, Terdakwa Pinjam Ijazah Dosen Unsri
Jumat 10-12-2021,16:26 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,08:41 WIB
3 Rekomendasi HP Gaming Harga 3 Jutaan Terbaik, Salah Satunya Tecno Pova 7 5G
Rabu 17-06-2026,13:20 WIB
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 via Website dan Aplikasi
Rabu 17-06-2026,07:06 WIB
Kantor Hukum Hasanal Mulkan Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Palembang 1343
Rabu 17-06-2026,10:53 WIB
Bukan iPhone atau Flagship Mahal! HP Murah Berkamera Bagus Kini Jadi Senjata Rahasia Konten Kreator
Rabu 17-06-2026,08:48 WIB
Yuk Kenali Apa Itu Investasi Saham Syariah: Keuntungan, Risiko, dan Cara Memulainya
Terkini
Rabu 17-06-2026,22:12 WIB
Wagub Sumsel Hadiri Gebyar Muharam 1448 Hijriah dan Harlah Muslimat NU ke-80, Jadikan Momen Introspeksi
Rabu 17-06-2026,20:28 WIB
Syukur Iringi Kepulangan 444 Jemaah Kloter 11, Total 4.868 Jemaah Haji Telah Tiba di Debarkasi Palembang
Rabu 17-06-2026,20:14 WIB
Dukung Operasi Senpi Musi 2026 di Ogan Ilir, Warga Desa Purnajaya Serahkan Senjata Rakitan ke Polres OI
Rabu 17-06-2026,20:01 WIB
Video Pakai Handuk Masuk Kamar Mandi Dibuat Status WA, IRT di Palembang Lapor Polisi
Rabu 17-06-2026,19:22 WIB