nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Direskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Univertsitas Sriwijaya Unsri Reza Ghasarma sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswi Reza dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No 44 Tahun 2008 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara Praktisi hukum pidana Redho Junaidi SH MH menilai langkah pihak penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan undang undang pornografi sudah tepat Ketentuan UU tentang pornografi dalam Pasal 9 yang menjerat pelaku bahwa setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi jelas Redho kepada sumeks co diruang kerjanya Minggu 12 12 Mengenai apa saja muatan pornografi itu Redho menjelaskan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU mengatakan pornografi adalah sketsa gambar ilustrasi foto dan termasuk tulisan atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi yang mengandung unsur kecabulan atau yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat Jadi kalau saya menilik dari kasus ini dimana ada bukti komunikasi pelaku kepada korban melalui chating sebagaimana barang bukti yang dirilis oleh pihak kepolisian menurut saya bentuk atau unsur pornografi jelas sudah terpenuhi ungkap Redho Redho menjelaskan berbicara mengenai barang bukti yakni sebuah bentuk tulisan melalui media elektronik juga telah diatur dalam undang undang tentang pornografi lainnya yang dalam Pasal 35 Jo Pasal 99 UU tentang Pornografi Namun jika perbuatan tersebut dilakukan secara kontak fisik antara pelaku dan korban maka itu sudah masuk dalam unsur pidana tentang perbuatan cabul melanggar Pasal 289 KUHP kata Redho Lain lagi lanjut Redho jika perbuatan asusila yang menggunakan media elektronik tersebut kemudian di sebarluaskan baik oleh pelaku atau pun korban kepada setiap orang maka keduanya dapat dijerat dengan pasal berlapis terutama melanggar undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Dalam menetapkan tersangka tindak pidana pornografi menurut Redho juga harus ada minimal dua alat bukti yakni bukti petunjuk awal berupa chating tersangka dengan keterangan dari ahli pidana tata bahasa Ahli bahasa inilah yang menilai percakapan percakapan dari bukti tersebut apakah menjurus ke unsur pornografi atau tidak namun bagi yang awam chating terbeut sudah jelas itu sudah masuk dalam unsur pornografi tegasnya Redho berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan jangan sampai berlarut larut Hukum oknumnya jika memang terbukti bersalah Agar dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana melanggar norma kesusilaan tegasnya Selain itu Redho yang juga dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda STIHPADA berharap seluruh universitas khususnya di Palembang lebih meningkatkan sistem ajar seperti meningkatkan kualitas keagamaan bagi seluruh warga kampus agar insiden seperti ini tidak terulang Fdl
Oknum Dosen Cabul Dijerat UU Pornografi, Ini Kata Praktisi Hukum
Minggu 12-12-2021,12:36 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :