SUMEKS CO Inspektur Jenderal Irjen Kemendikbud Ristek RI Dr Chatarina Muliana SH SE MH Senin 13 12 mendatangi Gedung KPA Rektorat Unsri Bukit Besar Palembang untuk melakukan pendampingan kepada Rektor Unsri terkait dua kasus oknum dosen Unsri yang dilaporkan oleh mahasiswinya belum lama ini Kami melakukan pendampingan kepada Pak Rektor Unsri dan jajaran kami mengapresiasi di tengah keterbatasan sumber daya yang ada Yang penting niat Rektor untuk meyelesaikan masalah ini kata Chatarina didampingi Rektor Unsri Prof Dr Ir H Anis Saggaf MSCE Senin siang Chatarina menjelaskan pihaknya berharap penyelesaian masalah ini bisa membangun kolaboratif dengan pihak korban dan pihak BEM agar suasana bisa kondunsif lagi Ini mungkin dari miss informasi dan miss komunikasi terlebih lagi pandemi Ini juga hal hal yang bisa memengaruhi Tadi Rektor ingin menyampaikan Unsri ingin menjadikan rolemodel dalam penyelesaian kasus kasus semacam ini terangnya Terkait tiga tim yang sudah dibentuk oleh Unsri Chatarina memahani penyelesaian ini adalah tanggung jawab dari perguruan tinggi Sehingga kami melakukan pendampingan sehingga mekanisme yang dilakukan Unsri itu tidak berpotensi mengakibatkan hal yang tidak diinginkan ungkapnya Chatarina menegaskan dalam kasus ini Rektor Unsri boleh mengambil diskresi dalam penyelesaian masalah ini dan jauh lebih manfaatnya Karena sekali lagi Permendibud ini kan baru pemahaman pembentukan bisa multitafsir Dan pembentukannya tidak bisa persis dengan Permendikbud karena membutuhkan waktu Sehingga kami ingin menguatkan Pak Rektor boleh mengambil diskresi dalam penyelesaian masalah ini dan sudah dilakukan dalam kasus yang pertama dan kasus yang kedua tutup Chatarina Sebelumnya dua oknum dosen Unsri sudah ditetapkan tim penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Dit Tahti Polda Sumsel setelah dilaporkan oleh mahasiswa dalam kasus dugaan pelecehan seksual ke Polda Sumsel dho
Irjen Kemendikbud Perbolehkan Rektor Unsri Lakukan Diskresi
Senin 13-12-2021,13:39 WIB
Editor : Edward Desmamora
Kategori :