SUMEKS CO PALEMBANG Dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu paket besar dengan barang bukti sebanyak 51 gram bernama Agus Ariansa serta Angga Mardiansyah diganjar Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dengan pidana 10 tahun penjara Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein SH MH menggelar sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan pidana terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi Senin 13 12 JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH mengganjar terdakwa karena menurut penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ujar JPU dalam tuntutannya Usai mendengarkan tuntutan kedua terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat ditanya oleh majelis hakim diketahui slaah atau terdakwa bernama Agus mengaku sudah pernah menjalani masa hukuman Untuk itu majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu guna membacakan amar putusan untuk kedua terdakwa yang diagendakan akan dibacakan pada sidang yang digelar pekan depan Dijelaskan dalam dakwaan JPU kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai pembeli pada Agustus 2021 lalu di Jl Slamet Riady Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Saat itu petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumsel terlebih dahulu menghubungi terduga bandar sabu bernama Reki DPO Memesan paket besar sabu seharga Rp63 juta Kala itu Reki DPO menghubungi kedua terdakwa untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada petugas yang menyamar ditempat yang telah disepakati yakni di sekitar Indomaret Boombaru Saat akan dilakukan penangkapan salah satu terdakwa bernama Agus Ariansa berusaha melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam namun petugas berhasil melumpuhkan terdakwa Agus dengan menembak kaki terdakwa Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut fdl
Dua Pengedar Sabu ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin 13-12-2021,14:52 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,09:39 WIB
Terungkap Fakta Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Salah Tangkap di Polres Empat Lawang, Dinilai Cacat Formil
Kamis 02-04-2026,11:43 WIB
Cekcok Saat Isi Solar di SPBU Punti Kayu Berujung Maut, Sopir Truk Tewas Ditusuk
Kamis 02-04-2026,19:25 WIB
Waspada, 30 Gempa Guncang Indonesia, Terkuat M 7,3 di Sulut
Kamis 02-04-2026,09:51 WIB
Ramalan Zodiak 2 April 2026: Hari ini Taurus Saatnya Berhenti Jadi Penonton Hidupmu
Kamis 02-04-2026,11:43 WIB
Komitmen Semakin Melayani, Penumpang KAI Divre III Palembang Bertumbuh 15 Persen di Triwulan I 2026
Terkini
Jumat 03-04-2026,04:28 WIB
Solidaritas Pegawai, Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Dana Sosial
Jumat 03-04-2026,04:12 WIB
Suzuki Burgman Street 125EX Resmi Meluncur, Sudah Dapat Improvement Luar Biasa Banyak, Apa Saja?
Kamis 02-04-2026,23:40 WIB
Komitmen Muara Enim Jaga UHC dan Layanan Kesehatan Gratis
Kamis 02-04-2026,23:20 WIB
Edison Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkarakter
Kamis 02-04-2026,21:15 WIB