SUMEKS CO PALEMBANG Bejat Alianto 43 warga Jl Pendidikan Kecamatan Sukarami Palembang yang bekerja sebagai buruh bangunan ini nekad berbuat cabul terhadap anak tetangganya sendiri yakni berinisial SR yang masih berusia lima tahun Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa modus pencabulan pelaku ini berawal dari memberikan jajanan snack terhadap korban di Jl Pendidikan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang Jumat 10 12 sekitar pukul 09 00 WIB Setelah itu pelaku dengan memuluskan niat menyuruh korban untuk menurunkan celananya dan pelaku menjilat kemaluan korban serta mencabulinya sebanyak dua kali Atas kejadian ini korban didampingi orang tuanya langsung membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang Mendapat laporan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA langsung mengamankan pelaku di rumahnya Senin 13 12 sekitar pukul 22 00 WIB kata Tri Selasa 14 12 Tersangka Alianto sendiri ditangkap tanpa perlawanan Tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara Sementara tersangka Alianto telah mengakui perbuatannya Saya khilaf pak tukasnya dey
Cabuli Anak Tetangga, Buruh ini Ngaku Khilaf
Selasa 14-12-2021,15:21 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :