Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal Mesin ATM Asal OKU Selatan Dibekuk, Ini Perannya

Selasa 14-12-2021,19:59 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS CO BANYUWANGI Sat Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap sindikat pencuri bermodus ganjal mesin ATM pada Minggu 12 12 pukul 09 30 WIB Sindikat itu beranggotakan FJS 28 dan CA 32 asal Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan serta AS 48 dari Bogor Jawa Barat Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Dia mengutarakan penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan sejak 2020 Para pelaku beraksi di berbagai tempat yaitu Mataram Jombang Banyuwangi Kota Malang Kota Batu Bekasi Bogor dan Jakarta Utara beber Nasrun Selasa 14 12 Ketiga pelaku memiliki peran masing masing FJS berperan sebagai eksekutor dengan memasang stiker nomor data call center palsu dan memasang plat mika di slot kartu ATM Selain itu dia juga mengambil kartu ATM korban setelah tertelan CA dan AS berperan menarik kartu ATM korban yang tertelan Kemudian berpura pura menawarkan bantuan dan mengarahkan menghubungi call center palsu jelasnya Selain tiga pelaku itu masih ada dua orang lain yang menjadi DPO yakni YA dan RD Mereka berperan sebagai penerima telepon call center yang meminta data korban Uang yang dicuri Rp 10 juta dan Rp 5 9 juta ujarnya Ketiga pelaku dijerat Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 UU 19 2016 tentang Perubahan atas UU 11 2008 tentang ITE atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 378 KUHP Ancaman hukumannya 4 7 tahun penjara tandas Nasrun mcr12 jpnn

Tags :
Kategori :

Terkait