Dissenting Opinion, Ketua Majelis Minta RJ Lino Bebas

Rabu 15-12-2021,09:41 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koropsi Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama Dirut PT Pelindo II Richard Jost Lino Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane QCC di PT Pelindo II pada 2011 Vonis terhadap RJ Lino diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara anggota majelis hakim Dua hakim anggota Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan RJ Lino bersalah Sementara Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan Lino tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum JPU Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Dalam pertimbangannya Hakim Rosmina mengatakan tidak ada niat jahat RJ Lino dalam memutuskan memilih pengadaan tiga unit QCC untuk Pelabuhan Panjang Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak Rosmina menilai RJ Lino sepatutnya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa Menimbang sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang Palembang dan Pontianak maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaiamana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum kata Rosmina membacakan pertimbangan perbedaan pendapatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 14 12 Rosmina berpendapat tujuan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift untuk memberikan keuntungan kepada Pelindo II Karena itu Rosmina menilai tidak ada niat jahat RJ Lino untuk melakukan korupsi terkait pengadaan tersebut Karena tidak ada niat jahat dari diri terdakwa untuk melakukan tindak pidana korupsi ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc ucap Rosmina Dia berpendapat tidak ada tindak pidana tanpa adanya niat jahat Seharusnya RJ Lino dibebaskan dari tuntutan atas dakwaan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Dia menyebut RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift untuk tiga pelabuhan tersebut karena pertimbangan bisnis Hal itu karena harga yang lebih murah Selain itu produktivitas terutama di Pelabuhan Panjang diproyeksikan akan meningkat Sementara itu keputusan RJ Lino memilih tiga unit QCC twinlift kapasitas 61 ton tidak bertentangan dengan tujuan Pelindo II untuk mengadakan QCC karena fungsinya sama sama sebagai alat angkat Berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas hakim ketua majelis berpendapat meskipun melanggar prosedur pengadaan barang pada Pelindo II tindakan terdakwa memilih QCC twinlift kapasitas 61 ton adalah untuk kepentingan perusahaan pada masa depan agar lebih produktif ujar hakim Rosmina Meski demikian RJ Lino tetap divonis bersalah RJ Lino divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan RJ Lino terbukti merugikan keuangan negara senilai USD 1 99 juta dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane QCC PT Pelindo II tahun 2011 RJ Lino dinilai terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd HDHM Tiongkok PT Pelindo II dalam proses pelelangan pada April 2009 mengubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton Meski demikian tak ada satupun peserta lelang Akhirnya PT Pelindo II menujuk langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang Sehingga terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia Tetapi saat proses negosiasi berlangsung RJ Lino justru mengundang PT HDHM untuk melakukan survei langsung ke beberapa pelabuhan tersebut Perbuatan RJ Lino tersebut bertentangan dengan prinsip adil dan wajar sebagaimana Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 05 MBU 2008 dan SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK 56 5 10 PI II 09 tanggal 9 September 2009 yaitu prinsip adil dan wajar Hal tersebut juga bertentangan dengan pasal 27 ayat 2 SK Direksi PT Pelindo II Nomor HK 56 5 10 PI II 09 tanggal 9 September 2009 Bahkan untuk memuluskan rencananya RJ Lino menyuruh bawahannya Wahyu Hardiyanto mengubah SK Direksi Nomor HK 56 5 10 PI II 09 tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Pelindo II Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum JPU RJ Lino dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan RJ Lino terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jawapos com dom nbsp

Tags :
Kategori :

Terkait