SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa kasus narkotika jenis sabu paket besar seberat hampir 100 gram bernama Zulkaidah alias Zul terancam pidana selama 11 tahun penjara Diketahui dalam sidang yang digelar Rabu 15 12 di hadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual membeli menerima menjadi perantara narkotika dengan barang bukti 98 gram sabu jelas penuntut umum Dany SH Untuk itu sebagaimana tuntutan pidananya menutut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama 11 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU majelis hakim menunda jalannya persidangan guna memberikan waktu kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi tutup Harun Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada Kamis 2 September 2021 lalu oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli under cover buy Kemudian terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98 730 gram dibungkus plastik hitam yang dilakban Pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya yang ia dapatkan dari seseorang bernama Edi Baret DPO Untuk selanjutnya terdakawa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes palembang guna pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini akhirnya disidangkan fdl
Pengedar Sabu ini Dituntut 11 Tahun Penjara
Rabu 15-12-2021,14:43 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :