SUMEKS CO PALEMBANG Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Ogan Ilir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai Simpang Kilip tahun 2019 di Kabupaten Ogan Ilir OI Keempatnya itu diketahui merupakan perangkat BPKAD dan instansi terkait Kabupaten Ogan Ilir yang menjerat terdakwa Syamsul Bahkri PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir dan terdakwa Zainal Abidin direktur atau kontraktor PT Fizupu Cahaya Buana Diketahui dari keterangan saksi di persidangan bernama Salahudin mengaku jika terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara lebih kurang senilai Rp700 juta setelah adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK Setahu saya ada temuan kerugian negara oleh BPK dengan nilai mencapai Rp726 juta lebih Namun uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh pihak ketiga kata Salahudin Namun untuk nilai uang yang dikembalikan oleh terdakwa kepada negara sudah mencukupi atau belum dari seluruh nilai dugaan kerugian negara saksi Salahudin mengatakan tidak mengetahuinya Senada dengan keterangan saksi Salahudin saksi lainnya juga mengatakan uang kerugian negara dari proyek tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa Diwawancarai usai sidang kuasa hukum terdakwa Zainal Abidin Suwito Winoto SH MH mengatakan jika dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan ruas Rantau Alai SP Kilip Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019 tidak ada lagi kerugian negara Saksi tadi juga mengatakan terkait kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh terdakwa seharusnya jelas tidak ada lagi kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam dakwaan penuntut umum dalam persidangan ini ujar Suwito pada awak media Ia menilai bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terkesan sangat dipaksakan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan setelah adanya pengembalian uang Kuasa hukum terdakwa Syamsul Supendi SH MH mengaku sependapat apa yang diutarakan tim penasihat hukum terdakwa Zainal Abidin menurutnya seharusnya ada pihak lain yang turut diseret dalam perkara ini Dari keterangan saksi saksi tadi jelas jika klien kami ini sudah mengembalikan keuangan negara dan tidak ada kerugian lain yang terjadi Jadi ada apa ini kalau sampe masuk ke persidangan singkatnya Terpisah Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Ogan Ilir Michele Carlo enggan diwawancarai awak media menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan didalam persidangan Sekarang untuk bicara dengan media harus melalui Kasi Intel atau langsung bertanya dan wawancara dengan Kajari langsung kata ketua JPU Michele Carlo sembari berlalu dari awak media Diketahui dalam dakwaan JPU kasus dugaan korupsi pengurangan volume jalan Rantau Alai SP Kilip sebagaimana auditnya terdapat kerugaian negara sebesar Rp4 9 miliar Proyek tersebut seharusnya dikerjakan sepanjang 850 Meter namun pada kenyataannya yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja Atas perbuatannya kedua terdakwa terancam Pasal 2 Pasal 3 tentang undang undang tindak pidana tipikor fdl
Sidang Jalan Rantau Alai, JPU Hadirkan Empat Saksi
Rabu 15-12-2021,15:13 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,14:15 WIB
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu! Ini Sebaran Hotel di Makkah dan Jaraknya ke Masjidil Haram
Jumat 17-04-2026,04:32 WIB
StepWGN Satu-satunya MPV Boxy Honda Paska Freed-Odyssey Discontinued, Mobil Punya 100 Fungsi Value for Money
Jumat 17-04-2026,06:22 WIB
Pabrik Miras Palsu Sukomoro Diotaki AH, Mantan Pekerja Pabrik Minuman Keras Oplosan di Lampung
Jumat 17-04-2026,03:43 WIB
Pengedar Narkoba di Ki Marogan Buang Dompet Saat Akan Ditangkap, Polisi Sigap Amankan BB 10 Paket Sabu
Jumat 17-04-2026,09:08 WIB
Spesifikasi Kia Carens 2026: MPV 7 Penumpang dengan Mesin Irit dan Kabin Fleksibel
Terkini
Jumat 17-04-2026,20:58 WIB
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Lagi-Lagi Tangkap 2 Pengedar Barang Haram, Konsisten Berantas Narkotika
Jumat 17-04-2026,20:05 WIB
Jambret Asal ‘Bagus Kuning’ Bonyok Dihakimi Warga, AS Gagal Kabur Usai Tarik Putus Kalung Emas Milik Berlima
Jumat 17-04-2026,20:05 WIB
Pusri Kembali Gelar Pengobatan Gratis Klinik Sehati Batch 2 Bagi Masyarakat Kampung Sehati
Jumat 17-04-2026,19:35 WIB