SUMEKS CO PALEMBANG Selain melalui meja persidangan suatu perkara ternyata juga bisa diselesaikan lewat sebuah prosedur yang disebut dengan mediasi Di Indonesia sendiri sudah ada regulasi yang mengatur soal mediasi yakni Pasal 1 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam peraturan tersebut untuk melakukan mediasi perlu adanya seorang mediator yang telah bersertifikat dan mampu menyelenggarakan proses penyelesaian perkara secara netral termasuk diantaranya mediator non hakim Untuk itulah Dewan penasihat mediator non hakim bersertifikat Mahkamah Agung MA Darmadi Djufri SH MH didampingi Abadi Rasuan SH MH bersama lima mediator lainnya bersinergi dengan pihak PN Palembang dalam menyelesaikan perkara selain mediator hakim pengadilan Untuk sementara ini ada tujuh orang anggota mediator bersertifikat mediator ini kalau secara nasional sudah dibentuk lama namun untuk Palembang sendiri selama ini hanya secara perorangan yang sudah eksis termasuk perkara diluar pengadilan ungkap pria yang karib disapa DJ panggilan Darmadi Jufri Sabtu 18 12 Maka dari itu lanjutnya saat dilakukan audiensi dengan ketua wakil ketua serta panitera PN Palembang pada Jumat 17 12 kemarin sangat antusiasme dan memerintahkan kepada panitera untuk segera untuk mempersiapkan legalitas mediator non hakim dengan menerbitkan surat penetapan Mediator non hakim nantinya akan menjadi pilihan diantara mediator hakim PN Palembang sebutnya Menurutnya mediator non hakim ini juga sesuai dengan semangat Restoratif Justice RJ bahwa dalam penyelesaian suatu perkara itu diutamakan pendekatan dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang berperkara Mudah mudahan juga dalam waktu dekat mediator non hakim bersertifikat MA ini akan segera terbentuk secara keorganisasian dan kedepannya peran serta eksistensi kami mudah mudahan dapat bermanfaat bagi para pencari keadilan tukasnya fdl
Berperkara? tak Harus ke Pengadilan, MA Tunjuk Mediator Non Sertifikat
Sabtu 18-12-2021,08:47 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,15:56 WIB
5 HP Samsung Galaxy A Turun Harga, Mulai Galaxy A56 hingga A06 5G Layak Dibeli Tahun 2026
Kamis 19-03-2026,16:37 WIB
Viral di Medsos! Foto Diduga Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Sedang di Klub Malam dan Pamer Botol Miras
Kamis 19-03-2026,19:14 WIB
Sambut Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah Pemkab OKI Gelar Takbir Keliling
Kamis 19-03-2026,15:54 WIB
Live Report dari Pos Terpadu Lippo, Arus Mudik Lubuklinggau Terpantau Aman
Kamis 19-03-2026,19:51 WIB
Disbunnak OKI Gencarkan Operasi Pasar, Redam Lonjakan Harga Daging Jelang Lebaran Idulfitri
Terkini
Jumat 20-03-2026,15:19 WIB
Tingkatkan Kualitas Layanan Lebaran, KAI Divre III Palembang Perluas Layanan Mandiri di Stasiun
Jumat 20-03-2026,15:11 WIB
Dinding Rumah Kusam, 5 Tanaman Hias Merambat Bisa Bikin Rumah Cantik
Jumat 20-03-2026,14:19 WIB
Infinix Zero Ultra Lebaran 2026: Harga Makin Ramah, Fitur Masih “Gahar” dengan Thunder Charge 180W
Jumat 20-03-2026,13:42 WIB
Vivo X300 Gebrak Dunia Flagship 2026: Kamera 200MP dan Chipset Baru Ubah Standar Smartphone Premium
Jumat 20-03-2026,13:27 WIB