SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel menanggapi pledoi para terdakwa Replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim Tipikor diketui Abdul Aziz SH MH Senin 20 12 Adapun replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada intinya dalam Replik tersebut tim JPU Kejati Sumsel tetap dengan tuntutan hukuman pidana terhadap terdakwa Mukti Sulaiman selama 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Nasuhi Menanggapi replik tersebut terdakwa Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Provinsi Sumsel melalui penasihat hukum Iswadi Idris SH MH mengaku bahwa replik yang disampaikan merupakan pengulangan dari tuntutan serta dakwaan terhadap kliennya Lagi lagi dalam replik yang disampaikan tadi makin terang dan jelas bahwa klien kami Mukti Sulaiman jaksa juga sependapat tidak ada menerima sepeserpun aliran dana hibah Masjid Sriwijaya ujar Iswadi diwawancarai usai sidang Dijelaskannya juga bahwa dalam perkara ini jelas dana hibah provinsi Sumsel pad tahun 2015 serta 2017 sudah disahkan dan itu bentuk dana hibah dari Pemprov Sumsel adalah keseluruhan termasuk dana hibah lainnya seperti dana hibah kesehatan pendidikan Sementara hilangnya dana hibah khusus untuk masjid tersebut bentuk pertanggung jawabannya ada pada saat pelaksanaan pembangunan Masjid Sriwijaya khususnya pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ungkapnya Sehingga lanjut Iswadi tanggung jawab baik secara materil serta formil terhadap dana hibah ini ada pada penerima hibah bukan pada proses penganggaran dana hibah yang ada di Pemprov Sumsel Jadi sampai sidang hari ini kami tetap optimis bahwa klien kami tersebut dapat dibebaskan dari tuntutan pidana yang menjeratnya saat ini makanya tadi kami langsung tanggapi replik secara lisan di persidangan tukasnya Sementara itu berbeda dengan terdakwa Mukti Sulaiman terdakwa Ahmad Nasuhi di persidangan usai pembacaan replik melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan tanggapan duplik secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Kamis mendatang Fdl
Jaksa Tetap pada Tuntutan, Kuasa Hukum Optimis Mukti Sulaiman Dibebaskan
Senin 20-12-2021,20:22 WIB
Editor : Edward Desmamora
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,21:52 WIB
Rekomendasi 4 Laptop Bagus Tahun 2026, Bukan Soal Mana Paling Mahal, Tapi Soal Spek-nya Paling Kepakai
Selasa 31-03-2026,18:33 WIB
Fokus Transformasi Sosial dan Ekonomi Berkelanjutan Musrenbang RKPD OKI
Selasa 31-03-2026,19:04 WIB
Sumsel Bebas Emisi 2027, Ketua DPD ADO Inisiasi 1.000 Kendaraan Listrik untuk Driver Online
Selasa 31-03-2026,20:41 WIB
Musrenbang OKI 2027 Menjaga Pertumbuhan, Menekan Ketimpangan
Selasa 31-03-2026,21:51 WIB
Hibah Lahan Pemda Muara Enim Buat Perum Bulog di Rapat DPRD Dihujani Interupsi, Aspek Transparansi Disorot
Terkini
Rabu 01-04-2026,16:03 WIB
Penyebab AC Mobil Bau Apek Setelah Mudik? Cuci Evaporator Tanpa Bongkar Ini Bersih dalam 30 Menit
Rabu 01-04-2026,16:01 WIB
3,3 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Kelolaan HK Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Rabu 01-04-2026,15:58 WIB
Tragis, Bosnia Kubur Mimpi Italia ke Piala Dunia 2026 Lewat Drama Adu Penalti dengan Skor 4-1
Rabu 01-04-2026,15:43 WIB
HP Infinix Terbaik April 2026: Note 50X 5G+ Gunakan Dimensity 7300 Ultimate dan RAM 8GB
Rabu 01-04-2026,14:55 WIB