SUMEKS CO PALEMBANG Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Persatuan Hotel Restoran Indonesia PHRI Sumsel memperbolehkan buka untuk pelaku usaha dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan prokes COVID 19 Ya boleh buka dengan kapasitas 75 persen namun tidak boleh mengundang atau melakukan event hiburan yang memicu pusat keramaian Apalagi sampai mengundang artis lokal maupun nasional kata Ketua PHRI Sumsel Kurmin Halim di rumah dinas wako Palembang Selasa 21 12 Dikatakannya kapasitas 75 persen ini berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Wali Kota Palembang serta pemerintah pusat Pembatasan jumlah kapasitas pengunjung atau tamu dilakukan semata mata untuk mencegah kerumunan dan penularan COVID 19 Ini sudah jelas dan disepakati oleh Wali Kota Palembang serta tidak ada penutupan jika ada penutupan maka usaha orang akan tidak baik dan berpengaruh pada PAD Kota Palembang ujarnya Lanjutnya untuk kegiatan lain seperti pernikahan tetap diperbolehkan namun ada pembatasannya seperti undangan 500 tetapi hanya bisa 300 orang yang boleh Sementara itu Wali Kota Palembang H Harnojoyo menyambut baik himbauan yang dilakukan PHRI Kita berharap semoga para pelaku usaha ini selama Nataru bisa mentaatinya aturan berlaku dengan membolehkan buka untuk pelaku usaha kapasitas 75 persen tutupnya dey dom
Nataru, ini Aturan Bagi Pelaku Usaha PHRI
Selasa 21-12-2021,13:44 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,05:28 WIB
HONOR Pad 20 Pro, Tablet Layar Resolusi Tinggi, Bodi Ramping dan Punya Fitur PC Mode
Kamis 27-08-2026,06:59 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Agustus 2026: Taurus, Leo dan Capricorn Diprediksi Beruntung
Kamis 27-08-2026,09:02 WIB
Ini Rekomendasi 5 Interkom Helm Terbaik 2026, Kualitas Suara Jernih dan Sinyal Luas
Kamis 27-08-2026,17:20 WIB
YPLP PT PGRI Sumsel Pecat Rektor Universitas PGRI Palembang, Klaim Ada Pelanggaran Berat
Terkini
Kamis 27-08-2026,20:41 WIB
Rizal Syamsul Apresiasi Putusan Hakim, Dakwaan Primer Korupsi Proyek BLK Prabumulih Tak Terbukti
Kamis 27-08-2026,20:13 WIB
Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Sebagai Gubernur BI
Kamis 27-08-2026,20:06 WIB
GOPAS Perkuat Sinergi Tim Perancang, Kanwil Kemenkum Babel Targetkan Harmonisasi Maksimal Tiga Hari Kerja
Kamis 27-08-2026,20:04 WIB
Negara Tekor Rp1,6 Miliar, Eks Kadisperkimtan Palembang Agus Rizal Dituntut Pidana 1,5 Tahun Penjara
Kamis 27-08-2026,19:53 WIB