SUMEKS CO PALEMBANG Selain dijerat dengan tindak pidana korupsi tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel yakni Muddai Madang Caca Isa Saleh serta Yaniarsyah Hasan ternyata juga dikenakan undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Hal itu ditegaskan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH saat dikonfirmasi Kamis 23 12 Ketiganya usai dilakukan tahap II sebagaimana hasil penyelidikan dikenakan juga dengan tindak pidana pencucian uang TPPU kata Radyan Namun untuk tersangka lainnya yakni Alex Noerdin ia mengungkapkan tidak masuk dalam TPPU Lebih jauh dia mengatakan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi Para tersangka sebagaimana hasil penyelidikan dijerat dengan Pasal dua atau Pasal 3 Undang Undang tentang Korupsi Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 nya dikenakan terhadap keempat tersangka ujarnya Sementara tambah Radyan untuk jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel berdasarkan hasil audit senilai USD 30 1 juta dan Rp2 1 miliar Saat ini pihak kita juga telah melakukan penyitaan empat unit mobil dari para tersangka yang telah disita dan dijadikan barang bukti tukasnya Diberitakan sebelumnya keempat tersangka pada Rabu 22 12 kemarin resmi dititipkan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang usai menjalani tahap II penyerahan barang bukti berikut tersangka Sekadar mengingatkan perkara dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi PHE Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel Dimana Hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50 persen Talisman 25 persen dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Pemprov Sumsel Namun nyata nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang diduga menerima keuntungan yang fantastis Kurun waktu 2011 2019 PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar jadi bersihnya kurang lebih Rp30 miliar pada kurun waktu 9 tahun Sementara PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini patut diduga yaitu pendapatan kotor yang didapat kurang lebih Rp977 miliar dan patut diduga pendapatan bersih yang diterima oleh PDPDE kurang lebih Rp711 miliar Dalam perjalanannya dugaan kasus ini sudah banyak saksi yang diperiksa terkait perkara ini oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel Para saksi tersebut diantaranya saksi dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat dilingkungan Pemprov Sumsel saksi dari pihak PDPDE serta saksi dari pihak rekanan PDPDE swasta fdl
Alex Lolos dari Jerat TPPU
Kamis 23-12-2021,14:57 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,06:57 WIB
Siap-siap, Musim Hujan 2026/2027 Diperkirakan Datang Lebih Lambat, Cek Wilayahnya
Minggu 04-10-2026,13:23 WIB
Kapolda Sumsel Naik Pangkat Jadi Irjen, Rony Samtana Tarigan Resmi Pimpin Polda Sumsel
Minggu 04-10-2026,07:52 WIB
Kualitas Udara Musi 2 Tembus 903,6 µg/m³ Status Berbahaya, BMKG Imbau Kewaspadaan Tinggi di Sumatra
Minggu 04-10-2026,07:20 WIB
Fraksi PKS Se-Sumatera Selatan Dorong Perda Karhutlah, Palembang Jadi Sorotan Utama
Minggu 04-10-2026,06:22 WIB
Desain Xiaomi 18 Pro Max dengan Bodi Transparan Memukau, Begitu juga dengan Chargernya
Terkini
Minggu 04-10-2026,22:15 WIB
Kabut Asap Ganggu 31 Penerbangan dari dan ke Bandara Internasional SMB II Palembang
Minggu 04-10-2026,21:47 WIB
Meydiana Laviola Kenakan Karya Ghea Panggabean, Budaya Bali Hadir di Panggung Penutupan Asian Games 2026
Minggu 04-10-2026,21:25 WIB
Cekcok Mulut Gegara Utang Rp 50 Ribu, Jukir Pasar Malam Tanjung Raja Nekat Tusuk Seorang Pengunjung
Minggu 04-10-2026,20:48 WIB
Asian Games 2026 Ditutup, Indonesia Raih 39 Medali dan Lampaui Target Emas
Minggu 04-10-2026,20:43 WIB