Ini Muara Konflik Lahan di Kabupaten Muratara

Kamis 23-12-2021,18:50 WIB
Editor : rappi darmawan

SUMEKS CO MURATARA Anggota Komisi III DPRD Muratara M Ruslan dari Partai Demokrat mengungkapkan konflik lahan antara warga dan perusahaan yang terjadi di wilayah Muratara terjadi akibat komunikasi yang buruk Tersumbatnya beragam komunikasi tentunya akan memicu konflik berkepanjangan bagi dua pihak yang berbeda pandangan Begitu juga dengan konflik lahan antar perusahaan dan warga sekitar lokasi kerja perusahaan M Ruslan berharap ada penataan kembali oleh eksekutif jika perusahaan melakukan pembukaan kebun di luar Hak Guna Usaha HGU Menurutnya konflik juga sering akibat adanya investor yang menggarap lahan HGU namun di dalam kawasan hutan itu didapati ada lahan yang telah di garap warga Maka harus diselesaikan sesuai peraturan yang ada karena Gubernur Sumsel sudah keluarkan panduan bagi lahan warga yang terkena HGU seperti mengganti tanam tumbuh kata Ruslan DPRD menyarankan Bupati agar membentuk tim khusus soal perizinan di Muratara Nanti bisa dilihat mana kewenangan negara dan mana hak masyarakat untuk menikmati kekayaan alam Indonesia Dia mengatakan di bumi nusantara bumi tanah air dimanfaatkan seluas luasnya untuk kepentingan msyarakat dan bukan untuk kepentingan bisnis maupun investor asing Bahkan dalam UU perkebunan juga diautur sedemikian rupa setiap investor perkebunan harus menyediakan 20 persen lahan plasma Kami tidak anti investor mereka kita undang namun tetap tidak mengeyampingkan kebutuhan masyarakat Konflik selalu terjadi akibat komunikasi yang buruk tegasnya Rentetan kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan di Muratara diantaranya PT SAP vs Masyarakat Pauh Rawas Ilir sengketa 600 hektar lahan sudah proses di Pemerintah Daerah 2016 PT BSS vs masyarakat Biaro Aringin Kecamatan Karang Dapo masalah perkebunan plasma sudah di proses pemerintah daerah di 2016 PT PPA vVs Masyarakat Karang Dapo 2017 di mediasi Pemerintah Daerah PT Lonsum Vs warga SAD Tebing Tinggi Nibung sengketa lahan 1400 hektar sedang di proses PT Dendi Marker Indah Lestari DMIL Vs warga Karang Dapo sengketa 430 hektar lahan plasma 2018 belum selesai PT Lonsum Vs masyarakat Bm1 Belani tanjung Raja Rawas Ilir warga menuntut kepastian lahan plasma 20 persen sebelum ada penggarapan lahan baru Warga SP5 Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo dan Kecamatan Rawas Ilir vs PT Lonsum Terkait lahan plasma 240 hektar 2020 Warga Karang Dapo Kabupaten Muratara vs PT Dendy Marker Indah Lestari DMIL terkait lahan plasma terhadap masyarakat sebayak 430 hektar di 2018 sudah selesai sengketa lahan PT Gorbi dengan Mulyadi warga Rawas Ilir Kabupaten Muratara cj13

Tags :
Kategori :

Terkait