SUMEKS CO PALEMBANG Tidak sependapat dengan putusan hakim Mahkamah Agung MA terpidana kasus korupsi fee 16 paket proyek yang juga mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani melalui tim kuasa hukumnya ajukan permohonan memori Peninjauan Kembali PK Selain tidak sependapat dengan putusan kasasi pada tingkat MA dalam sidang yang digelar Senin 27 12 melalui tim kuasa hukum Ahmad Yani juga berkeberatan dengan penerapan uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya Ada dua poin memori PK yang kami ajukan hari ini 27 12 pertama menyatakan kekeliruan terhadap putusan hakim MA kepada klien kami dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta penerapan uang pengganti yang dijatuhkan kata Djoksan Ali Dahlan SH MH kuasa hukum Ahmad Yani diwawancarai usai pengajuan PK Dijelaskannya juga sebagaimana putusan MA terpidana Ahmad Yani diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2 1 miliar yang jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan hukuman 3 tahun penjara Kami berharap atas memori PK yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim MA tukas advokat dari kantor hukum yang berdomisili di Jakarta ini kepada awak media Diwawancarai terpisah Jaksa KPK Rikhi BM SH MH yang turut hadir di persidangan menyatakan jika pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan atas PK yang dilayangkan oleh pihak terpidana Ahmad Yani Kami akan mempelajari dahulu memori PK yang diajukan ini dan akan kami sampaikan secara tertulis dalam sidang yang lama digelar Kamis pekan depan singkatnya Untuk diketahui hakim Tipikor Palembang pada Mei 2020 silam memvonis Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 5 tahun tidak puasa dengan Ahmad Yani mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang hasilnya menguatkan putusan PN Palembang Usai mengajukan banding Ahmad Yani kembali mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung MA RI yang hasilnya justru menjatuhkan pidana kepada Ahmad Yani dengan pidana selama tujuh tahun penjara dua tahun lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor Palembang fdl
Tak Puas Vonis Hakim, Ahmad Yani Ajukan PK
Senin 27-12-2021,13:10 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,14:55 WIB
5 Motor Neo Retro Terbaik 2026, Gaya Klasik dengan Fitur Modern dan Nyaman Buat Harian
Selasa 25-08-2026,16:35 WIB
3 Motor Listrik VinFast Ramaikan Pesaingan Kendaraan Listrik di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasimya
Selasa 25-08-2026,15:50 WIB
Honda CB150 Verza Jadi Motor Sport Irit, Konsumsi BBM Capai 43,5 Km per Liter
Selasa 25-08-2026,15:01 WIB
Ban Motor Terlalu Kempes atau Keras, Ini Dampak dan Tekanan yang Tepat Menurut Honda Sumsel
Selasa 25-08-2026,13:32 WIB
Bebas Lowbat Saat Bepergian, Realme C100 Resmi Meluncur dengan Baterai Raksasa 8.000 mAh
Terkini
Rabu 26-08-2026,10:12 WIB
Sholat Istisqa dan Maulid Nabi Muhammad SAW Digelar Polres OKI di Tengah Cuaca Kering
Rabu 26-08-2026,09:57 WIB
OIi Mesin Kendaraan Cepat Hitam? Kenali Penyebab dan Solusinya
Rabu 26-08-2026,09:38 WIB
5 Rekomendasi Motorcycle Care 2026, Bikin Bodi Motor Mengilap dan Bebas Kusam
Rabu 26-08-2026,09:19 WIB
Kaca Mobil Cepat Berembun dan Berjamur Saat Hujan? Ini Penyebab dan Cara Membersihkannya
Rabu 26-08-2026,08:30 WIB