SUMEKS CO PALEMBANG Tidak sependapat dengan putusan hakim Mahkamah Agung MA terpidana kasus korupsi fee 16 paket proyek yang juga mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani melalui tim kuasa hukumnya ajukan permohonan memori Peninjauan Kembali PK Selain tidak sependapat dengan putusan kasasi pada tingkat MA dalam sidang yang digelar Senin 27 12 melalui tim kuasa hukum Ahmad Yani juga berkeberatan dengan penerapan uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya Ada dua poin memori PK yang kami ajukan hari ini 27 12 pertama menyatakan kekeliruan terhadap putusan hakim MA kepada klien kami dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta penerapan uang pengganti yang dijatuhkan kata Djoksan Ali Dahlan SH MH kuasa hukum Ahmad Yani diwawancarai usai pengajuan PK Dijelaskannya juga sebagaimana putusan MA terpidana Ahmad Yani diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp2 1 miliar yang jika tidak sanggup membayarnya diganti dengan hukuman 3 tahun penjara Kami berharap atas memori PK yang diajukan ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim MA tukas advokat dari kantor hukum yang berdomisili di Jakarta ini kepada awak media Diwawancarai terpisah Jaksa KPK Rikhi BM SH MH yang turut hadir di persidangan menyatakan jika pihaknya akan segera menyiapkan tanggapan atas PK yang dilayangkan oleh pihak terpidana Ahmad Yani Kami akan mempelajari dahulu memori PK yang diajukan ini dan akan kami sampaikan secara tertulis dalam sidang yang lama digelar Kamis pekan depan singkatnya Untuk diketahui hakim Tipikor Palembang pada Mei 2020 silam memvonis Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 5 tahun tidak puasa dengan Ahmad Yani mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang hasilnya menguatkan putusan PN Palembang Usai mengajukan banding Ahmad Yani kembali mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung MA RI yang hasilnya justru menjatuhkan pidana kepada Ahmad Yani dengan pidana selama tujuh tahun penjara dua tahun lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor Palembang fdl
Tak Puas Vonis Hakim, Ahmad Yani Ajukan PK
Senin 27-12-2021,13:10 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :