Penyuap Bupati Muba Jalani Sidang dari Gedung KPK

Kamis 30-12-2021,09:40 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin Muba nonaktif Dodi Reza Alex bernama Suhandy hari ini jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang Tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI dikomandoi Taufik Ibnugroho Kamis 30 12 telah hadir di dalam ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang Sementara itu terdakwa Suhandy yang merupakan kontraktor PT Selaras Simpati Nusantara dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba dari pantauan telah hadir melalui layar monitor sidang dari Gedung Merah Putih KPK Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diagendakan dimulai pada pukul 10 00 Wib dengan perangkat persidangan akan dipimpin oleh majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH dengan hakim anggota Joserizal SH MH serta Waslam Makhsid SH MH Untuk tim penasihat hukum Suhandy Titis Rachmawaty SH MH sendiri saat ini telah hadir di ruang persidangan Untuk diketahui tersangka Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021 Selain Suhandy penyidik KPK RI juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bupati Muba nonkatif Dodi Reza Alex lalu Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin fdl

Tags :
Kategori :

Terkait