SUMEKS CO PALEMBANG Terdakwa Suhandy 39 yang terjerat perkara dugaan pemberian suap fee empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun anggaran 2021 menjalani sidang perdana pada Pengadilan Tipikor Palembang Suhandy dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI secara virtual dikomandoi Taufiq Ibnugroho dalam sidang yang digelar Kamis 30 12 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH Dalam dakwaan setebal 14 halaman disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap oleh terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada sekira bulan Oktober 2020 silam terdakwa terlebih dahulu menemui Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba bermaksud menanyakan adanya empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021 Namun dengan syarat terdakwa harus menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex DRA sebesar 10 persen Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3 5 persen lalu 2 3 persen untuk Eddy Umari 3 persen untuk ULP serta 1 persen untuk PPTK Bagian Administrasi jelas Taufiq Masih dikatakannya atas penyampaian tersebut terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu Dijelaskannya keempat paket proyek itu yakni pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia Peningkatan Jaringan Irigasi Epil peningkatan jaringan irigasi Muara Teladan serta rehabilitasi daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih Rp20 miliar Selanjutnya setelah adanya kesepakatan terdakwa lalu menyerahkan sejumlah uang pertama kepada DRA melalui Eddy Umari senilai Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee empat paket proyek Kemudian setelah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba berupa Rp1 miliar untuk normalisasi Danau Ulak Lia Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil Rp334 juta untuk peningkatan irigasi Muara Teladan serta Rp239 juta Selain itu terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait yakni Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1 089 milar Kabid PUPR Eddy Umari Rp727 juta dua orang PPTK yakni Dyan Pratnamas Rp190 juta serta Fran Sapta Edwar Rp91 juta dan pihak panitia lelang proyek sebesar Rp320 juta ujar JPU Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU KPK RI menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara Usai mendengarkan dakwaan terdakwa melalui tim penasihat hukum Titis Rachmawati SH MH tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Eksepsi dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara menghadirkan saksi oleh KPK RI fdl
Sidang Perdana, Jaksa Rinci Komitmen Fee Proyek Muba
Kamis 30-12-2021,12:02 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,15:04 WIB
Ratu Dewa Tanggapi Santai Soal Gugatan 3 Pegawai Dishub Palembang yang Kena Pecat
Senin 25-05-2026,13:21 WIB
Catat, ini Jadwal Laga Piala Dunia 2026 dari Fase Grup Hingga Final
Senin 25-05-2026,15:25 WIB
Diseret jadi Saksi, Anak Terdakwa Wilson Akui Adanya Kendala Pembayaran Kredit Perusahaan ke Bank BRI
Senin 25-05-2026,10:52 WIB
Ramalan Zodiak, 25 Mei 2026: Hari Ini Full Semangat Baru yang Lebih Bijak
Senin 25-05-2026,14:43 WIB
Infinix Hot 70 Resmi di Indonesia, Baterai 6000 mAh! Ini Spesifikasinya
Terkini
Selasa 26-05-2026,09:37 WIB
5 Motor Bekas yang Dijuluki 'Sahabat Pertamina', Tenaga Besar Tapi Dikenal Boros BBM
Selasa 26-05-2026,09:31 WIB
Review Xiaomi Pad 8 Pro: Tablet Andalan yang Unggulkan Sektor Fotografi, Ini Spesifikasinya
Selasa 26-05-2026,09:24 WIB
7 Motor Bekas Super Irit BBM Jadi Primadona Hingga Pertengahan 2026, Nomor 3 Dijuluki Motor 'Anti Bengkel'
Selasa 26-05-2026,08:45 WIB
Ini Jadwal Hari Pertama Singapore Open 2026, Amallia/Siti Tantang Ganda Peringkat Satu Dunia
Selasa 26-05-2026,08:33 WIB