nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Bupati Musi Banyuasin Muba nonaktif Dodi Reza Alex DRA salah satu tersangka kasus dugaan penerima fee empat paket proyek Kabupaten Muba akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang Itu setelah berkas dinyatakan lengkap oleh KPK RI Kemungkinan awal tahun ini juga Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi Minggu 2 1 mengatakan hanya tinggal pelimpahan saja ke pihak Pengadilan Tipikor Palembang Yang jelas berkas perkara yang bersangkutan jika telah dinyatakan lengkap dalam waktu dekat pihak KPK akan segera dilakukan pelimpahan Untuk waktunya kapan nanti akan kita infokan lebih lanjut kata Taufiq Lebih lanjut dikatakannya dalam pelimpahan berkas perkara nantinya tidak sendiri melainkan bersama dengan berkas dua tersangka lainnya yakni Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari selaku Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dijelaskannya sejauh ini penuntut umum KPK RI pada beberapa waktu lalu telah melakukan persidangan untuk terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang diduga sebagai penyuap Bupati Muba non aktif DRA dalam pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021 Sebagaimana kita ketahui dalam perkara ini pihak kontraktor juga telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang kemudian karena tidak ajukan eksepsi akan di lanjutkan dengan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi saksi ujarnya Untuk saksi saksi sendiri Taufiq mengungkapkan akan diagendakan memanggil sebanyak 67 saksi termasuk didalamnya tiga tersangka lainnya yakni Bupati Muba nonaktif Kadis dan Kabid PUPR Kabupaten Muba Kesemua saksi tersebut kita usahakan untuk hadir baik secara langsung dipersidangan ataupun melalui telekonferensi tukasnya Untuk diketahui tersangka Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021 Adapun kronologis perkara KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan sebagai mana rilis resmi yang disampaikan Sabtu 16 10 lalu bahwa sekira hari jumat 15 10 tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba saar diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kejati Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan Dari kegiatan OTT ini Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid ajudan Bupati senilai Rp1 5 Miliar patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2 6 Miliar Fdl
Bupati Muba Nonaktif DRA, Segera Jalani Sidang
Minggu 02-01-2022,10:25 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :