Jam Kerja Baru PNS, Absen TPP Dipotong

Senin 03-01-2022,12:00 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Palembang Riza Pahlevi mengatakan bahwa mulai hari ini 3 1 PNS di lingkungan pemkot akan menambah jam kerja 170 jam bulan yakni Senin Jumat masuk dan pulang kerja pukul 07 30 17 00 WIB dan untuk istirahat pukul 12 00 12 30 WIB Kita beralasan terkait penambahan jam kerja ini agar meningkatkan kinerja masing masing Organisasi Perangkat Daerah OPD kata Riza usai apel di Benteng Kuto Besak BKB Palembang Senin 3 12 Dikatakannya dalam penambahan jam kerja ini ada toleransi untuk para ASN minimal pekerjaan tupoksinya memang sesuai yang diharapkan maka akan diizinkan tetapi harus tetap absen finger print Ini sudah ada hasil rapat antara Pemerintah Kota Pemkot Palembang bersama BPK terkait penambahan jam kerja toleransi para ASN ungkap Riza Lanjutnya selain penambahan jam para ASN juga harus melakukan absen finger print pada saat masuk kerja dan pulang Apabila tidak absen PNS di lingkungan Pemkot Palembang kita akan mengurangi tunjangan perbaikan penghasilan TPP jelasnya dey

Tags :
Kategori :

Terkait