SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang milik tetangga hasil jualan di pasar senilai Rp13 juta membuat Subhan 34 warga Sako Palembang diganjar pidana selama dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Terdakwa Subhan yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Senin 3 1 diganjar oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH karena melakukan pencurian dengan keadaan yang memberatkan Sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP Adapun pertimbangan yang memberatkan menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya Oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara kata Efrata dalam amar putusannya Diketahui pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Arni Puspita SH Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH mengaku terima begitu juga yang dikatakan oleh JPU Arni Puspita Dalam dakwaan singkat JPU dijelaskan bahwa aksi nekat terdakwa terjadi pada sekira September 2021 silam kala itu terdakwa sering melihat korban Aceng menyimpan uang hasil jualan di tas sandang milik korban Lalu terdakwa pun mengambil sebilah bambu untuk mencongkel jendela rumah kontrakan korban Aceng yang berada di Jalan Kavling Lr Bersatu RT 55 14 Kelurahan Kecamatan Sako Palembang Selang beberapa hari kemudian terdakwa kembali melancarkan aksinya kembali melakukan tindak pidana pencurian dirumah kontrakan milik korban Aceng namun tidak mendapatkan apa apa dan justru diketahui oleh warga Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Aceng mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta fdl
Curi Uang Tetangga, Subhan Divonis 2 Tahun
Senin 03-01-2022,15:24 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,19:32 WIB
Polres OKI Amankan Warga Bakar Lahan di Tulung Selapan Ulu, Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat 14-08-2026,21:05 WIB
Mau Beli Laptop Bekas? Jangan Cuma Terpesona Bodinya! Battery Cycle Bisa Membongkar Kondisi Sebenarnya
Sabtu 15-08-2026,13:57 WIB
5 SUV 7-Seater Termurah dan Paling Laris di Indonesia 2026, Pilihan Ideal untuk Keluarga
Jumat 14-08-2026,22:06 WIB
Utang Bertambah Beban Itu Pasti
Sabtu 15-08-2026,10:31 WIB
3 Kapolres Berganti, 5 Perwira Masuk Rangkaian Sertijab Polda Sumsel: Ini Pejabat Lama dan Baru
Terkini
Sabtu 15-08-2026,18:14 WIB
September dan Oktober Puncak Kemarau, Karhutla Terus Meluas
Sabtu 15-08-2026,17:21 WIB
Xiaomi Redmi Note 15 Pro Plus Resmi Rilis, Bidik Penggemar Fotografi dengan Kamera 200MP
Sabtu 15-08-2026,17:15 WIB
4 HP dengan Baterai Besar yang Worth It Dibeli pada 2026
Sabtu 15-08-2026,16:59 WIB
Astra Motor Sumsel Ajak Komunitas Honda Rayakan Kemerdekaan Lewat Convoy Merdeka
Sabtu 15-08-2026,16:57 WIB