SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang milik tetangga hasil jualan di pasar senilai Rp13 juta membuat Subhan 34 warga Sako Palembang diganjar pidana selama dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Terdakwa Subhan yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Senin 3 1 diganjar oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH karena melakukan pencurian dengan keadaan yang memberatkan Sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP Adapun pertimbangan yang memberatkan menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya Oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara kata Efrata dalam amar putusannya Diketahui pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Arni Puspita SH Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH mengaku terima begitu juga yang dikatakan oleh JPU Arni Puspita Dalam dakwaan singkat JPU dijelaskan bahwa aksi nekat terdakwa terjadi pada sekira September 2021 silam kala itu terdakwa sering melihat korban Aceng menyimpan uang hasil jualan di tas sandang milik korban Lalu terdakwa pun mengambil sebilah bambu untuk mencongkel jendela rumah kontrakan korban Aceng yang berada di Jalan Kavling Lr Bersatu RT 55 14 Kelurahan Kecamatan Sako Palembang Selang beberapa hari kemudian terdakwa kembali melancarkan aksinya kembali melakukan tindak pidana pencurian dirumah kontrakan milik korban Aceng namun tidak mendapatkan apa apa dan justru diketahui oleh warga Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Aceng mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta fdl
Curi Uang Tetangga, Subhan Divonis 2 Tahun
Senin 03-01-2022,15:24 WIB
Editor : Dendi Romi
Kategori :