SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang milik tetangga hasil jualan di pasar senilai Rp13 juta membuat Subhan 34 warga Sako Palembang diganjar pidana selama dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang Terdakwa Subhan yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Senin 3 1 diganjar oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH karena melakukan pencurian dengan keadaan yang memberatkan Sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum melanggar pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP Adapun pertimbangan yang memberatkan menurut majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya Oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara kata Efrata dalam amar putusannya Diketahui pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Arni Puspita SH Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukum Trias Aulia SH mengaku terima begitu juga yang dikatakan oleh JPU Arni Puspita Dalam dakwaan singkat JPU dijelaskan bahwa aksi nekat terdakwa terjadi pada sekira September 2021 silam kala itu terdakwa sering melihat korban Aceng menyimpan uang hasil jualan di tas sandang milik korban Lalu terdakwa pun mengambil sebilah bambu untuk mencongkel jendela rumah kontrakan korban Aceng yang berada di Jalan Kavling Lr Bersatu RT 55 14 Kelurahan Kecamatan Sako Palembang Selang beberapa hari kemudian terdakwa kembali melancarkan aksinya kembali melakukan tindak pidana pencurian dirumah kontrakan milik korban Aceng namun tidak mendapatkan apa apa dan justru diketahui oleh warga Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban Aceng mengalami kerugian kurang lebih Rp13 juta fdl
Curi Uang Tetangga, Subhan Divonis 2 Tahun
Senin 03-01-2022,15:24 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,05:03 WIB
Motor Matic Low Entry Paling Enak Dibawa Touring, Nomor 3 Paling Nyaman
Kamis 25-06-2026,12:34 WIB
Astra Motor Edukasi Pengguna Honda: Kenali Tanda Busi Motor Harus Diganti untuk Menjaga Performa Mesin
Kamis 25-06-2026,11:07 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, All New Honda Vario 125 Street Ditawarkan Rp5,6 Juta untuk Pemenang
Kamis 25-06-2026,08:45 WIB
Digadang Saingan Aerox 155, Ini Penampakan Vario Evo 160 Terbaru 2026 Tipe CBS Termurah
Kamis 25-06-2026,12:18 WIB
Yamaha NMAX Turbo Tampil dengan Kesan Elegan dan Berwibawa di Jalan
Terkini
Jumat 26-06-2026,04:12 WIB
6 Tips Ketika Kamu Punya Budget Rp4 Juta & Kepengen Beli HP Awet Jangka Panjang
Kamis 25-06-2026,21:31 WIB
Kodim 0402/OKI-OI Sertijab Perwira dan Penerimaan Warga Baru, Perkuat Soliditas
Kamis 25-06-2026,20:47 WIB
Sayur Bawak Gulai Pikat Pengunjung Anjungan Muara Enim di Kompleks Dekranasda Jakabaring
Kamis 25-06-2026,20:45 WIB
Muchendi Hadirkan Lentera Desa di Lempuing, Warga Antusias Mengakses Layanan
Kamis 25-06-2026,20:37 WIB