Kasus Pencurian Dilakukan Anak di Bawah Umur Berakhir Diversi

Senin 03-01-2022,16:02 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Pengadilan Negeri PN Palembang berhasil mengakhiri perkara tindak pidana pencurian terdakwa anak di bawah umur berinisial D dengan cara diversi Diversi merupakan penyelesaian suatu perkara tanpa melalui pembuktian perkara di persidangan dengan cara mempertemukan antara terdakwa anak di bawah umur tersebut dengan pihak korban Dengan didampingi hakim anak penuntut umum serta kuasa hukum sebagai mediator dengan tujuan perkara dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir dengan damai Sehingga si anak berhadapan dengan hukum tidak harus menjalani persidangan di meja hijau ungkap Supendi SH MH kuasa hukum mediator saat diwawancarai awak media Senin 3 1 Dijelaskan Supendi penyelesaian perkara kasus anak berhadapan dengan hukum dengan cara diversi ini sudah sering terjadi khususnya pada PN Palembang Karena anak ini masih memiliki masa depan yang panjang dan kesempatan yang luas Jadi jika si anak terlibat masalah hukum baiknya dapat diselesaikan secara diversi sehingga tidak menimbulkan trauma pada si anak ujarnya Lebih jauh dikatakannya dengan telah tercapainya penyelesaian perkara dengan cara diversi terhadap terdakwa berinisial D tersebut maka terdakwa anak berhadapan dengan hukum dapat dibebaskan dari pidana yang menjeratnya Ini tinggal menunggu surat penetapan yang dikeluarkan oleh ketua PN Palembang saja ungkapnya Secara singkat dijelaskannya perkara tersebut bermula saat anak berhadapan dengan hukum inisial D ini terlibat kasus pencurian sebuah perhiasan emas milik kakak angkatnya sendiri Barang bukti yang di curi itu sendiri masih kata Supendi ditaksir senilai Rp3 juta namun keduanya sepakat menyelesaikan perkara ini dengan cara musyawarah dan mengembalikan sejumlah uang tersebut fdl

Tags :
Kategori :

Terkait