SUMEKS CO PALEMBANG Tim JPU Kejati Sumsel resmi ajukan banding terhadap putusan majelis hakim Tipikor Palembang kepada dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Menanggapi hal itu Iswadi Idris SH MH penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman secara tegas mengatakan tidak mengajukan banding dikarenakan pihaknya secara umum menerima putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 44 pid sus TPK 2021 PN PLG yang menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum secara tegas tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada klien kami meskipun masih ada beberapa hari lagi diberikan waktu untuk menentukan sikap kata Iswadi diwawancarai melalui sambungan telepon Selasa 4 1 Dia juga menerangkan sebagaimana yang informasi yang ia terima bahwa JPU Kejati Sumsel telah mengajukan upaya hukum banding karena tidak sepakat dengan putusan hakim atas kerugian negara tidak menggunakan total loss Namun jika seperti itu berarti kami akan mempersiapkan kontra memori banding karena sebagaimana UU No 15 2006 tentang BPK yang berhak mendiclare kerugian negara hanya BPK dan auditor tidak dapat mendiklere sendiri hasil auditnya ungkapnya Diketahui sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun penjara terhadap Mukti Sulaiman sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara Keduanya dikenakan denda masing masing sebesar Rp 400 juta Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut Mukti Sulaiman dengan tuntutan selama 10 tahun dan 15 tahun penjara terhadap Ahmad Nasuhi fdl
Jaksa Banding, ini Kata Kuasa Hukum Mukti Sulaiman
Selasa 04-01-2022,15:40 WIB
Editor : Dendi Romi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,11:04 WIB
Skuat Timnas Indonesia Dirilis! Siap Bawa Indonesia Berjaya di ASEAN U-17 2026, Cek Ini Jadwal Lengkapnya
Minggu 12-04-2026,09:02 WIB
Sematkan Perangkat Axle Counter, Keselamatan Perka di Setiap Lintasan KAI Divre III Lebih Terjamin
Minggu 12-04-2026,08:32 WIB
Modal 5 Jutaan Bisa Langsung Jualan! Ini Daftar Franchise Minuman Viral 2026 yang Cepat Balik Modal
Minggu 12-04-2026,14:35 WIB
INI 4 Cara SS di Laptop Hanya Bagian Tertentu, Praktis Tanpa Aplikasi Tambahan
Minggu 12-04-2026,13:43 WIB
Kupas Tuntas Poco X8 Pro: Layar AMOLED 120Hz, Chipset Kencang dan Fitur Premium
Terkini
Senin 13-04-2026,07:20 WIB
Kasus Korupsi PLTA Musi Bengkulu, Dr Mahmud Mulyadi Ingatkan Penyidikan Jangan Tumpul ke Atas
Senin 13-04-2026,07:10 WIB
Unik, Kayaknya Baru OPPO Beli Handphone Dapat Bonus Parfum, Beli HP Baru Langsung Auto Wangi
Senin 13-04-2026,06:05 WIB
Update Skor Sumsel United Vs FC Bekasi City: Kedua Tim Berbagi Poin 1 Tak Ubah Posisi Klasemen
Senin 13-04-2026,05:09 WIB