Berkas 10 Anggota DPRD Muara Enim Dilimpahkan

Kamis 06-01-2022,12:47 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa KPK RI melimpahkan berkas perkara sepuluh tersangka anggota DPRD yang terjerat kasus dugaan korupsi gratifikasi pengesahan 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada Pengadilan Tipikor PN Palembang Sebanyak empat koper besar berisi sepuluh berkas dibawa oleh jaksa KPK RI dikomandoi Rikhi B Maghas SH MH Kamis 6 1 untuk diserahkan kepada Panitera Tipikor pada PN Palembang Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan sepuluh berkas tersebut oleh Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan registrasi perkara Adapun sepuluh tersangka itu yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subhan dan Piardi Hari ini 6 1 berkas sepuluh tersangka kasus tersebut telah kita limpahkan kepada pihak PN Palembang dan telah dinyatakan lengkap tinggal menunggu penetapan sidang saja ungkap Rikhi usai pelimpahan berkas Rikhi mengatakan meski dilimpahkan sebanyak sepuluh berkas perkara namun untuk dakwaan nanti pihak jaksa KPK RI akan dibuat jadi satu dakwaan saja dikarenakan kronologis perkaranya sama Sementara untuk sepuluh tersangkanya saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan KPK RI Jakarta mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi COVID 19 kata Rikhi Namun lanjut Rikhi tidak menutup kemungkinan akan dilimpahkan ke Rutan Tipikor Palembang jika memang nanti ada penetapan majelis hakim untuk dipindahkan demi kelancaran persidangan Terpisah Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi membenarkan bahwa PN Palembang telah menerima sepuluh berkas tersebut Proses pelimpahan berkasnya tadi sudah dinyatakan lengkap dan sekarang lagi kita lakukan registrasi perkara tinggal selanjutnya diserahkan kepada ketua PN Palembang untuk penetapan persidangan kata Sahlan Dijelaskannya dalam proses penetapan persidangan baik untuk waktu atau jadwal persidangan hingga perangkat persidangan akan dilakukan secepatnya paling lama tujuh hari kerja Akan kita infokan jika nanti penetapan persidangannya sudah ada tukas Sahlan Diketahui selain sepuluh tersangka tersebut penyidik KPK juga menetapkan lima belas anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 Lima belas anggota DPRD Muara Enim yang baru ditetapkan tersangka itu yakni AFS AF MD SK dan RE yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 2023 Sedangkan tersangka lainnya yakni DR TH ES FA HD VR MR TM UP dan BA Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014 2019 Dalam kontsruksi perkara KPK menjelaskan para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang lelang dalam proyek di Dinas PUPR Uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim fdl

Tags :
Kategori :

Terkait