Peraturan Keimigrasian Terbaru Bagi Warga Negara Asing di Masa Pandemi Covid-19

Jumat 07-01-2022,09:25 WIB
Editor : Admin

Oleh Andika Fodhi Sinaga Analis Keimigrasian Pertama di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang SUMEKS CO Pandemi covid 19 yang melanda dunia selama hampir dua tahun ini telah banyak merubah kondisi sosial dan perekonomian suatu negara Berbagai varian baru yang terus bermunculan menambah rumit permasalahan yang ada Selain sektor kesehatan perekonomian suatu negara pun menjadi hal penting yang harus diperhatikan guna menjaga stabilitas suatu negara Pemerintah telah menerapkan langkah pencegahan Covid 19 mulai dari pembatasan masuk ke Indonesia Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB dan saat ini penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Kebijakan pembatasan yang juga diberlakukan bagi WNI maupun WNA tadi tentunya akan sangat berpengaruh bagi perekonomian nasional Dalam upaya untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif atas arus migrasi Selective Policy dapat dipergunakan sebagai salah satu unsur pelaksana dalam mengawasi lalu lintas orang ke luar masuk wilayah negara adalah institusi keimigrasian Menurut Undang Undang No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimirgasian penegakan hukum keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan tingkat penyebaran Covid 19 secara global Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan keimigrasian terbaru di masa PPKM ini berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2021 Dengan begitu maka pembatasan masuknya WNA yang sebelumnya diatur dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat sudah tidak berlaku lagi Hal yang membedakan dari peraturan terbaru ini adalah diperbolehkannya pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas masuk ke Indonesia WNA yang bisa mendapatkan izin masuk Indonesia di antaranya WNA yang memiliki visa dinas visa diplomatik visa kunjungan visa tinggal terbatas izin tinggal dinas izin tinggal diplomatik izin tinggal terbatas izin tinggal tetap pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis KPP APEC awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya serta pelintas batas tradisional Subjek subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi TPI tertentu Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M HH 02 GR 02 02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Di peraturan ini disebutkan pelabuhan laut bandar udara pos lintas batas internasional pos lintas batas tradisional dan TPI khusus Tenaga Kerja Asing sebagai tempat masuk Ada delapan TPI Bandar Udara sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional yaitu Kualanamu Hang Nadim Soekarno Hatta Halim Perdanakusuma Yogyakarta Juanda Sam Ratulangi dan I Gusti Ngurah Rai Namun untuk bisa masuk ke Indonesia WNA tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan telah menerima vaksin Covid 19 dosis lengkap surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dan atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID 19 selama berada di wilayah Indonesia WNA berkewajiban memperlihatkan hasil RT PCR negatif COVID 19 saat tiba di TPI Dalam permenkumham terbaru ini ditegaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM juga dapat melarang dan menolak masuk WNA dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid 19 yang tinggi Negara negara tertentu ini ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi dari Kementerian atau lembaga terkait Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa peran Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat berkontribusi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP yang bermanfaat untuk infrastuktur negara Disisi lain orang asing pemegang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian yang diperbolehkan masuk dapat membantu pemulihan ekonomi nasional khususnya bagi Tenaga Kerja Asing TKA sebagai tenaga ahli ataupun investor yang sangat membantu pengerjaan proyek strategis nasional yang tentunya senantiasa diawasi sesuai dengan selective policy yang dianut imigrasi

Tags :
Kategori :

Terkait