nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI menargetkan penerimaan retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing IMTA perpanjangan tahun 2022 senilai Rp 430 juta Meningkat dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 200 juta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKI Sudiyanto Djakfar melalui Kepala Bidang Kabid Penta Kerja Tarmizi SSos mengatakan tahun lalu realisasi sebesar Rp 325 juta dari target Rp 200 juta Baca Juga Pengusaha Walet Belum Sadar Pajak Petugas Jemput Bola Sah ini Jumlah APBD OKI 2022 Setiap tahun pendapatan dari retribusi IMTA ini selalu meningkat maka oleh karena itu targetnya setiap tahun dinaikkan Dengan alasan masih adanya Tenaga Kerja Asing TKA yang bekerja di Kabupaten OKI kata Tarmizi Namun Tarmizi mengungkapkan tahun ini Kabupaten OKI akan mendapat bagian dari retribusi IMTA atau tidak karena adanya perubahan Undang Undang Cipta Kerja Bisa saja semuanya diambil pusat Tapi pihak kita akan merubah menjadi Peraturan Daerah Perda agar kabupaten mendapatkannya kata Termizi nis nbsp
Ini Target Retribusi IMTA Kabupaten OKI
Jumat 07-01-2022,13:44 WIB
Editor : rappi darmawan
Kategori :