JAKARTA Bareskrim Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus ujaran kebencian Ferdinand resmi ditetapkan tersangka oleh polisi Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitan Allahmu lemah Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan Penahanan penyidik 20 hari ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri Senin 10 1 2022 Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin 10 1 pagi sekitar pukul 10 30 WIB Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21 30 WIB Lebih lanjut Ramadhan membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean Brigjen Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti jelas Brigjen Ramadhan Sedangkan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun imbuhnya Brigjen Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan rutan Mabes Polri Jakarta Selatan Menurutnya Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter Di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan ucapnya Sebelumnya polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan Allahmu lemah Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan tapi ketika surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatangani kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Senin 10 1 ral int pojoksatu
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan
Selasa 11-01-2022,06:20 WIB
Editor : Admin07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,15:45 WIB
Kapal Induk Pertama TNI AL Diberi Nama Kerajaan, Sebelumnya Disebut KRI Gajah Mada
Kamis 17-09-2026,16:11 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026 Jadi Panggung Timnas Indonesia, Momentum Garuda Ukir Hasil Terbaik di Era John Herdman
Kamis 17-09-2026,13:36 WIB
Anton Nurdin Resmi Nahkodai PERADI Palembang Hingga 2030, Komitmen Peningkatan Kualitas Anggota
Kamis 17-09-2026,17:12 WIB
Pengusaha Alat Berat Asal OKI Ngaku Kena Tipu Saat Bangun Sekolah Taruna Nusantara di Pagaralam
Kamis 17-09-2026,17:26 WIB
Timnas Voli Putri Indonesia Mulai Perburuan di Asian Games 2026, Nepal Jadi Ujian Perdana Menuju 8 Besar
Terkini
Jumat 18-09-2026,12:56 WIB
Gandeng MAP, Telkomsel Hadirkan Layanan MAPrivilege Bagi Pelanggan
Jumat 18-09-2026,12:49 WIB
Honda ADV 160, Skutik dengan Gaya Petualang, Cocok untuk Pengendara yang Ingin Tampil Gagah di Jalan
Jumat 18-09-2026,12:34 WIB
Senyum Sumringah Tiga Pasangan, Resmi Nikah Negara Lewat Program JALIN NUSA Digagas Datun Kejari Palembang
Jumat 18-09-2026,11:53 WIB
Pendaftar Turnamen Tenis Meja PTMSI Cup 2026 Membeludak, Panitia Terapkan Sistem Gugur
Jumat 18-09-2026,11:50 WIB