JAKARTA Bareskrim Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus ujaran kebencian Ferdinand resmi ditetapkan tersangka oleh polisi Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitan Allahmu lemah Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan Penahanan penyidik 20 hari ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri Senin 10 1 2022 Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin 10 1 pagi sekitar pukul 10 30 WIB Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21 30 WIB Lebih lanjut Ramadhan membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean Brigjen Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti jelas Brigjen Ramadhan Sedangkan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun imbuhnya Brigjen Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan rutan Mabes Polri Jakarta Selatan Menurutnya Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter Di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan ucapnya Sebelumnya polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan Allahmu lemah Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan tapi ketika surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatangani kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Senin 10 1 ral int pojoksatu
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan
Selasa 11-01-2022,06:20 WIB
Editor : Admin07
Kategori :