JAKARTA Bareskrim Mabes Polri membeberkan alasan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus ujaran kebencian Ferdinand resmi ditetapkan tersangka oleh polisi Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitan Allahmu lemah Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan Penahanan penyidik 20 hari ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri Senin 10 1 2022 Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin 10 1 pagi sekitar pukul 10 30 WIB Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21 30 WIB Lebih lanjut Ramadhan membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean Brigjen Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti jelas Brigjen Ramadhan Sedangkan alasan objektifnya ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun imbuhnya Brigjen Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan rutan Mabes Polri Jakarta Selatan Menurutnya Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter Di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan ucapnya Sebelumnya polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus cuitan Allahmu lemah Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan tapi ketika surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatangani kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Senin 10 1 ral int pojoksatu
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan
Selasa 11-01-2022,06:20 WIB
Editor : Admin07
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,15:07 WIB
REDMI 17 Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Baterai 7.500 mAh dan Garansi hingga 36 Bulan
Rabu 26-08-2026,18:59 WIB
Ranking Terbaru Timnas Voli Putri Indonesia: Naik ke Posisi 48 Dunia Usai Hajar Australia 3-0
Rabu 26-08-2026,14:41 WIB
Segera Hadir di Indonesia, TECNO Megapad 2 Bawa Layar 2.5K dan Baterai Jumbo 8.200 mAh
Rabu 26-08-2026,15:37 WIB
Harga Perak Antam 26 Agustus 2026 Kembali Turun, Kini Rp45.400 per Gram
Terkini
Kamis 27-08-2026,07:38 WIB
Asap Pekat, Polres Musi Rawas Bagikan Masker dan Periksa Kesehatan Lansia serta Anak-Anak
Kamis 27-08-2026,07:18 WIB
Sanksi Ekonomi AS Mulai Terasa, Warga Iran Harus Antre Isi BBM
Kamis 27-08-2026,07:18 WIB
Dijatuhi 9 Tahun Penjara PN OKU, Novri Antoni Sempat Kabur hingga Ditangkap di Banyuasin
Kamis 27-08-2026,07:13 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 27 Agustus 2026, 1 Gram Rp2,75 Juta
Kamis 27-08-2026,06:59 WIB