Terdakwa Kasus Turap Hadirkan Saksi Ahli, ini Keterangannya...

Selasa 11-01-2022,13:15 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS CO PALEMBANG Ahli konstruksi tanah dari Universitas Sriwijaya Nurli Gofar PhD dihadirkan oleh terdakwa Junaidi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah di persidangan Tipikor Palembang Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Selasa 11 1 Nurli Gofar pada intinya menjelaskan pemasangan sheet pile turap RS Kusta DR Arivai Abdullah masih bisa dimanfaatkan meski hanya terpasang 270 sheet pile dari perencanaan 400 sheet pile yang terpasang Karena secara umum manfaat dari pemasangan sheet pile itu menjaga agar kontur tanah di pinggir sungai tidak mengalami longsor kata Nurli Gofar Terhadap kedalaman pemasangan sheet pile sedalam 13 meter di bawah permukaan tanah menurut Nurli Gofar berdasarkan analisanya itu sudah cukup kuat menahan longsoran tanah apabila terjadi pergeseran Namun lebih baik lagi sheet pile yang telah tertanam tersebut diikat lagi dengan pile cap di atasnya jelas Nurli Usai sidang terdakwa Junaidi melalui tim penasihat hukum Novita Sarie SH mengaku sependapat dengan keterangan ahli yang dihadirkan Jelas ahli tadi mengatakan meskipun jumlah sheet pile terpasang hanya 270 meter dari rencana 400 meter itu telah bermanfaat menahan tanah dan arus sungai kata Novita Sarie diwawancarai awak media Menurutnya hal itu jelas bertolak belakang keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang sebelumnya mengatakan bahwa pembangunan turap itu tidak ada manfaatnya sama sekali Ahli juga mengatakan adanya kerenggangan sheet pile namun renggangan itu menurut ahli masih bisa ditoleransi dengan cara diikat oleh pile cap jelasnya Untuk itu ia optimis terhadap keterangan ahli yang dihadirkan di muka persidangan menjadi bahan pertimbangan oleh majelis hakim bahwa kliennya sudah mengerjakan proyek pembangunan turap tersebut sesuai dengan prosedurnya Terpisah Lisa Merinda SH tim penasihat hukum terdakwa Rusman mengaku sengaja tidak menghadirkan saksi Ade charge ataupun ahli dikarenakan sudah cukup pembuktian persidangan Kami tadinya berencana menghadirkan ahli namun karena situasi dan kondisi tidak memungkinkan maka kami cukupkan saja untuk pembuktian persidangan singkatnya Untuk diketahui sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan singkat penuntut umum kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dan diancam sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi fdl

Tags :
Kategori :

Terkait