SUMEKS CO SELUMA Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zondrio SH meminta Pemerintah Kabupaten Seluma mencabut Peraturan Bupati Perbup tentang Tunjangan DPRD jika tidak bisa mengakomodir tunjangan yang diinginkan unsur pimpinan Jika Pemkab tidak mau ya cabut saja Perbup untuk apa Perbub dibuat jika tidak ditaati kata Sugeng Zondrio Ia mengatakan mobil yang pimpinan gunakan adalah pinjaman Sekarang mobil itu sudah dikembalikan ke sekretariat DPRD Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 jika anggota DPRD tidak diberikan fasilitas dan tidak mengambil fasilitas baik itu fasilitas perumahan atau pun kendaraan maka akan diberikan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD tersebut Masalah mobil dinas yang kami kembalikan itukan pinjaman dan sekarang kami kembalikan Jika tidak mengambil mobil ya diberikan tunjangan ujarnya Sementara itu Sugeng juga menanggapi kritik dari toko Presedium Kabupaten Seluma sebelumnya Menurutnya DPRD sudah berjalan sesuai atauran dan prestasi pasti ada Peresrasi pasti ada dan kami menjalankan tugas sesuai aturan dan ini tidak kaitan dengan tunjungan ungkapnya Sementara itu tunjangan anggota DPRD Seluma yang diakomodir sebesar Rp 25 juta per bulan dengan rincian tunjangan perumahan Rp 8 5 juta kemudian tunjangan transportasi Rp 18 juta yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan berdasarkan hasil kajian tim appraisal Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto SE MM M Si saat wawancara menolak untuk berkomentar Kudai Nanti dulu red yang itu elaknya juu RB
DPRD Seluma Tuntut Pemkab Cabut Perbup
Selasa 11-01-2022,13:50 WIB
Editor : Admin06
Kategori :